jatimnow.com - 25 petani di Desa Randu Alas, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun mengikuti pelatihan cara menanam tanaman tembakau. Mereka juga mendapat sosialisasi tentang ciri-ciri rokok ilegal.
Pelatihan dilakukan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Madiun dengan mendatangkan sejumlah pemateri yang memiliki ahli pertanian khusunya di bidang tanaman tembakau.
Pelatihan atau sekolah pertanian yang diikuti warga lereng Gunung Wilis ini digelar selama 12 hari, di rumah Maika, Desa Randu Alas. Sekolah pertanian ini dimanfaatkan warga yang memiliki lahan sawah kurang produktif di saat musim kemarau tiba.
Baca juga: Kinerja Terminal Teluk Lamong Meningkat dengan Pegawai Operasional Handal
Selama 12 hari pelatihan, para petani khususnya Kelompok Tani (Poktan) Karya Miguna Desa Randu Alas mendapat ilmu cara menanam tembakau, mulai dari cara menanam, cara perawatan hingga cara memanennya.
Petani juga tidak perlu kawatir di saat panen raya, mengingat ada pihak kemitraan yang akan menampung hasil panen tembakaunya.
Salah satu pemateri menjelaskan tentang memanfaatkan lahan yang kurang produktif saat musim kemarau. Juga memberi pengarahan cara menanam tanaman tembakau.
"Atas pelatihan pertanian ini, petani Desa Randu Alas khususnya Kelompok Tani Karya Miguno merasa senang, bahkan bersyukur karena lahan mereka yang bero (terlantar) kini bisa tertanami," kata pemateri pelatihan, Suratman, Rabu (13/10/2021).
Salah satunya dirasakan Widodo, petani Desa Randu Alas yang akan menanam tembakau. Sebab sejauh ini lahanya tidak bisa dimanfaat saat musim kemarau tiba.
Widodo berharap agar pemerintah ikut melakukan pendampingan, supaya para petani sukses dalam menanam tembakau.
Sementara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun akan terus berupaya mengembangkan pertanian.
"Selebihnya memberi motivasi terhadap petani terutama dalam memanfaatkan lahan kering," tambah PPL Kecamatan Pare Dinas Pertanian Kabupaten Madiun, Ari Suryaningsih.
Sementara diharapkan petani dan pemerintah bisa berkesinambungan dalam meningkatkan pertanian di wilayah Kabupaten Madiun.
Baca juga: Universitas Muhammadiyah Malang Luncurkan Pusdiklat Kebencanaan bidang Kesehatan
Berikut ciri-ciri rokok ilegal:
1. Rokok tanpa pita cukai
Rokok di peredaran bebas yang tidak dilengkapi dengan pita cukai pada kemasannya (polos) dapat dipastikan sebagai rokok ilegal. Bila masyarakat menemukan rokok polos, tidak perlu ragu untuk melapor ke Bea dan Cukai melalui call center atau kantor Bea dan Cukai terdekat.
2. Rokok dengan pita cukai palsu
Pada pita cukai terdapat fitur pengaman seperti halnya pada uang kertas. Untuk mengecek keaslian pita cukai pada kemasan rokok, dapat memperhatikan hal-hal berikut:
Cetakan pita cukai. Pada pita cukai asli, cetakannya tajam.
Kertas pita cukai. Pada pita cukai asli, kertasnya tidak berpendar jika disinari UV.
Hologram. Pada pita cukai asli, hologramnya akan terlihat berdimensi jika dilihat dari sudut yang berbeda.
3. Rokok dengan pita cukai bekas
Baca juga: Pelatihan Gratis BLK Tuban Kembali Dibuka, Tersedia 6 Program Skill
Untuk mengenali rokok dengan pita cukai bekas pakai, dapat dilakukan dengan memperhatikan adanya lipatan, sobekan atau bekas lem tambahan pada pita cukai.
4. Rokok dengan pita cukai berbeda
Yang dimaksud rokok dengan pita cukai berbeda adalah produk rokok yang pada kemasannya ditempeli pita cukai yang salah personalisasi dan salah peruntukan.
Dapat juga dilihat dari ketidaksesuaian antara informasi pada pita cukai dan kemasan rokok. Salah personalisasi, misalnya adalah rokok produksi perusahaan X yang dilekati pita cukai perusahaan Y.
Untuk mengetahuinya, dapat membandingkan nama perusahaan yang memproduksi, terlihat pada bagian bawah atau samping kemasan rokok dengan kepemilikan pita cukai dapat dilihat dari kode personalisasi pada pita cukai. (ADV)