jatimnow.com - Kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko pada 2011-2017, dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya oleh Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan oleh juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa (19/10/20210. Menurut Ali, tim jaksa telah selesai melimpahkan surat dakwaan dan berkas terdakwa Eddy Rumpoko ke pengadilan.
"Eddy didakwa dengan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," jelasnya.
Baca juga: Jelang Hari Jadi, Pj Wali Kota Batu dan OPD Ziarah Makam Almarhum Eddy Rumpoko
Meski sudah dilimpahkan, KPK masih menunggu penentuan jadwal sidang oleh Majelis Hakim. Sidang pertama akan beragendakan pembacaan dakwaan.
Baca juga: Rintik Hujan Iringi Pemakaman Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko
Sebelumnya, Eddy Rumpoko sudah divonis bersalah terkait kasus suap pada 2018 lalu di pengadilan yang sama.
Majelis hakim menyatakan Eddy terbukti menerima suap Rp 295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard dari seorang pengusaha.
Baca juga: Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko Meninggal Dunia, Pikirkan Kemajuan Daerah hingga Akhir Hayat
Eddy dihukum 3 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama. Dan diperberat pada tingkat kasasi menjadi 5 tahun 6 bulan penjara.