KPK Limpahkan Berkas Eddy Rumpoko ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Selasa, 19 Okt 2021 13:22 WIB
Reporter :
Achmad Titan
Ilustrasi KPK (Foto: dok)

jatimnow.com - Kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko pada 2011-2017, dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya oleh Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan oleh juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa (19/10/20210. Menurut Ali, tim jaksa telah selesai melimpahkan surat dakwaan dan berkas terdakwa Eddy Rumpoko ke pengadilan.

"Eddy didakwa dengan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," jelasnya.

Baca juga: Rintik Hujan Iringi Pemakaman Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko

Meski sudah dilimpahkan, KPK masih menunggu penentuan jadwal sidang oleh Majelis Hakim. Sidang pertama akan beragendakan pembacaan dakwaan.

Baca juga: Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko Meninggal Dunia, Pikirkan Kemajuan Daerah hingga Akhir Hayat

Sebelumnya, Eddy Rumpoko sudah divonis bersalah terkait kasus suap pada 2018 lalu di pengadilan yang sama.

\

Majelis hakim menyatakan Eddy terbukti menerima suap Rp 295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard dari seorang pengusaha.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Makam di Pasuruan Segera Disidangkan

Eddy dihukum 3 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama. Dan diperberat pada tingkat kasasi menjadi 5 tahun 6 bulan penjara.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler