Gugatan Praperadilan Tersangka Mark Up Lahan SMAN 3 Kota Batu Ditolak

Kamis, 21 Okt 2021 14:43 WIB
Reporter :
Achmad Titan
Kajari Kota Batu, Supriyanto

jatimnow.com - Gugatan praperadilan penetapan tersangka yang diajukan mantan Kepala Sub Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Batu pada tahun 2014 selaku PPTK, Edy Setiawan (ES) disebut telah ditolak Pengadilan Negeri (PN) Malang.

Sebelumnya, Edy ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan kasus mark up lahan SMAN 3 Batu. Saat ini, tersangka mendekam di Lapas Klas 1 Kota Malang sebagai tahanan sejak Kamis (23/9) lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Batu, Supriyanto mengatakan gugatan praperadilan tersebut dilakukan tersangka karena menurutnya tindakan penahanan yang dilakukan pihaknya tidak sah.

Baca juga: Hadiri Sidang Praperadilan Kekerasan Seksual, Ini Kesaksian Kepsek SPI Kota Batu

"Tapi oleh hakim, gugatan itu ditolak karena prosedur hukum yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai. Putusan menolak gugatan peradilan itu ditetapkan pada Senin (18/10) kemarin. Putusan yang diambil adalah menolak seluruh permohonan tersangka," jelas Supriyanto, Kamis (21/10/2021).

Baca juga: Dugaan Mark Up Lahan SMAN 3 Kota Batu, Jaksa Tetapkan dan Tahan 2 Tersangka

Ia menjelaskan, dalam pertimbangan hukum majelis hakim telah menimbang bahwa prosedur penetapan tersangka sudah benar. Pasalnya semua yang dilakukan dengan hari-hati dan berfokus ke pengumpulan alat-alat bukti yang sah menurut hukum.

Baca juga: Praperadilan Kasus Kekerasan Seksual di SPI Kota Batu, Ini Jawaban Polda Jatim

"Kasus ini juga masih berpeluang untuk menemukan tersangka lain. Namun kami masih fokus untuk menuntaskan proses hukum kepada 2 tersangka yang sudah ditetapkan. Tambahan terperiksa nanti akan kita informasikan lebih lanjut,'' tandasnya.

\

Edy Setiawan melakukan mark up harga tanah yang semula akan dibangun untuk SMAN Kota Batu pada 2017 silam.

Saat itu, Edy menjabat sebagai PPTK yang mengatur pengadaan lahan tersebut saat menjabat sebagai Kasubid Aset di BPKAD Kota Batu.

Baca juga: Gugatan Singky Ditolak, Polrestabes Surabaya Menang

Penetapan tersangka lain, juga ada nama Nanang Setiawan selaku rekanan pihak swasta anggota konsultan studi kelayakan. Kerugian negara akibat perbuatan ini mencapai Rp 4,080 Miliar.

Edy juga pernah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada tahun 2017 silam. Dia tertangkap bersama Eddy Rumpoko menerima suap dalam proyek pengadaan meubelair atau furniture Pemkot Batu dari seorang pengusaha.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Kota Batu

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler