jatimnow.com - Meski telah dilarang, Ali Rohmad (44) warga Dusun Jarum Desa Jadi, Kecamatan Semanding, Tuban, tetap saja nekat memproduksi minuman keras jenis arak skala home industry di rumahnya.
Akibatnya, rumah tersebut digerebek jajaran Polsek Semanding yang dibackup oleh Polres Tuban.
Penggerebekkan terhadap home industry Miras jenis arak ini diungkap langsung oleh Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono, Kamis (21/6/2018).
Baca juga: 2 Kafe di Sumenep Jual Miras Tak Disanksi Pemkab, Alasannya Apa?
Menurut Nanang, penggerebekan terhadap home industry ini tak lepas dari peran serta masyarakat yang telah melaporkan kegiatan terlarang tersebut.
"Untuk itu kami berterimakasih atas peran serta masyarakat yang melaporkan kasus ini," ungkapnya.
Baca juga: Polisi Bongkar Pabrik Arak Trobas di Malang, Produksi Sebulan Capai 500 Liter
Ia menambahkan, dari penggerebekan ini pihaknya menyita sejumlah barang bukti, diantaranya arak siap edar sebanyak 540 liter, tabung Elpiji 36 biji, Kompor 7 biji, dan arak baceman sebanyak 52 drum atau berisi 10.400 liter arak.
Atas kasus ini, tersangka pun dijerat dengan pasal 204 KUHP jo pasal 135 jo pasal 71 ayat (2), pasal 140 jo pasal 86 ayat (2) UU NO 18 tahun 2012 tentang pangan.
Baca juga: Razia Tempat Karaoke di Tulungagung, Ratusan Botol Miras Diamankan
"Kita berkomitmen untuk memberantas miras. Siapa pun yang memproduksi, memperjualbelikan, atau mengedarkan akan kita tangkap dan di proses sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.
Penulis/Editor: Erwin Yohanes