Situbondo - Jatanras Polres Situbondo mengamankan seorang buronan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang sebelumnya beraksi di Desa Kayumas, Kecamatan Arjasa.
Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno menyebutkan pelaku adalah SA alias Hamsun (27), warga Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo.
Ia ditangkap di Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
Baca juga: Video: Keluarga MSAT Diminta Lebih Kooperatif Dengan Petugas
Dijelaskannya, laporan peristiwa pencurian dengan kekerasan itu dilaporkan di SPKT Polres Situbondo pada 1 Juli lalu.
Baca juga: Kejari Tulungagung Tetapkan Tersangka Korupsi Direktur PT Kya Graha sebagai DPO
Terduga pelaku berjumlah 3 orang masuk ke rumah korban dengan cara membobol dinding batako dapur rumah.
Mereka kemudian mengikat tangan dan kaki serta mulut dan mata korban dengan lakban. Ketiganya kemudian mengambil sejumlah barang diantaranya satu sepeda motor sport jenis Honda CBR 150 warna merah dan satu buah tablet warna putih.
Baca juga: Penipuan Rp1,7 M Bermodus Pemilik Koperasi, Warga Kota Malang Ditetapkan DPO
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Situbondo dan menjalani pemeriksaan. Sedangkan dua orang pelaku atau DPO lainnya masih dalam pengejaran," tegasnya dalam siaran pers yang diterima redaksi, Selasa (26/10/2021).