Pixel Codejatimnow.com

Kejari Tulungagung Tetapkan Tersangka Korupsi Direktur PT Kya Graha sebagai DPO

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Bramanta Pamungkas
Tersangka Ari Kusumawati (42) yang ditetapkan sebagai DPO. (Foto: Dok. Kejari Tulungagung)
Tersangka Ari Kusumawati (42) yang ditetapkan sebagai DPO. (Foto: Dok. Kejari Tulungagung)

Tulungagung - Kejaksaan Negeri Tulungagung menetapkan Ari Kusumawati (42), tersangka kasus korupsi peningkatan ruas jalan masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO). Penetapan ini dilakukan menyusul setelah tersangka mangkir dalam pemanggilan tahap kedua sebanyak 3 kali.

Warga Kecamatan Kauman ini berperan sebagai Direktur PT Kya Graha yang menggarap peningakatan ruas jalan di 4 titik. Akibat perbuatannyan ini negara mengalami kerugian hingga Rp2,4 milliar.

Kasi Intelejen Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan panggilan pertama dilakukan pada tanggal 30 Maret 2022 lalu. Saat itu tersangka berhalangan hadir dengan alasan sakit.

Setelah itu kejaksaan kembali melakukan pemanggilan kedua pada 6 April 2022, namun tersangka tidak meresponnya. Panggilan ketiga dilakukan 13 April 2022 dan tersangka juga tidak memenuhi panggilan tersebut.

"Ini merupakan pemanggilan untuk keperluan tahap kedua, penyerahan tersangka dan barang bukti ke pengadilan untuk segera disidangkan," ujarnya, Senin (6/6/2022).

Pihak Kejari Tulungaging lalu mendatangi alamat rumah tersangka di wilayah Kecamatan Kauman. Tersangka diketahui sudah tidak berdomisili di alamat tersebut.

Hal ini diperkuat oleh surat keterangan yang dibuat pemerintah desa setempat. Karena keberadaannya tidak diketahui, kejaksaan lalu mengusulkan tersangka untuk ditetapkan menjadi DPO.

"Surat penetapan sudah keluar dan statusnya DPO, kita akan berkoordinasi lintas instansi untuk menemukan keberadaan tersangka," tuturnya.

Baca juga:
Kejari Tulungagung Kembalikan Pikap dan Motor Korban Penipuan

Tak hanya menjadi DPO, kejaksaan juga melakukan permohonan cekal ke pihak keimigrasian. Tersangka tidak bisa melakukan perjalanan ke luar negeri.

Penetapan tersangka sebagai DPO ini menurut Agung akan merugikan yang bersangkutan. Karena dalam proses persidangan, hal tersebut bisa menjadi memberatkan hukuman lantaran tidak kooperatif.

"Sebenarnya kita bisa lakukan sidang in absentia, namun kita masih menunggu itikad baik dari tersangka, kami berharap tersangka segera menyerahkan diri," pungkasnya.

Kasus ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2019, karena ada kelebihan bayar dari empat proyek peningkatan jalan di Dinas PUPR Tulungagung. Masing-masing ruas jalan Jeli-Picisan, Sendang-Penampihan, Tenggong-Purwodadi dan Boyolangu-Campurdarat.

Baca juga:
Video: Sidang Putusan Kasus Pembunuhan Pasutri di Tulungagung Ricuh

Kelebihan bayar terjadi karena hasil pekerjaan di bawah spesifikasi, namun negara tetap membayar penuh. Saat itu, PT Kya Graha selaku kontraktor diminta mengembalikan kelebihan bayar.

Tersangka selaku sebagai Direktur PT Kya Graha tidak memanfaatkan masa sanggah dan tidak mau mengembalikan seperti klaim BPK RI. Unsur pidana korupsi pun terpenuhi, karena ada kerugian keuangan negara dalam perkara ini.

Kejari Tulungagung yang menangani perkara ini kemudian menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur untuk menghitung ulang kerugian. Hasilnya mereka menemukan kerugian negara menjadi Rp2,4 milliar.

Tersangka sendiri sudah mengembalikan semua kerugian negara tersebut dengan cara mencicil sebanyak 4 kali. Namun hal tersebut tidak berpengaruh kepada proses hukum yang berjalan.