Banyuwangi - Pengadilan Agama Banyuwangi mencatat, sepanjang Januari hingga Agustus 2021, permohonan pernikahan anak atau di bawah umur mencapai 682. Dari jumlah itu, yang sudah diputuskan mencapai 668.
Peningkatan pernikahan di bawah umur tersebut terjadi di masa Pandemi Covid-19.
Ketua Tim Reaksi Cepat dan Perlindungan Perempuan Anak Banyuwangi (TRC-PPA), Veri Kurniawan menyebut, meningkatnya pernikahan di bawah umur karena menjamurnya hotel dengan harga murah.
Baca juga: Angka Perkawinan Anak di Jatim Turun Signifikan
"Sebab dengan menjamurnya hotel harga kamar murah yakni minimal 80 ribu, maka seringkali dimanfaatkan anak untuk bertindak di luar batas dengan melakukan hubungan seksual di luar nikah," terang Veri, Selasa (26/10/2021).
Menurut Veri, dari hasil survei di lapangan yang dilakukan timnya, banyak hotel yang membebaskan pasangan tanpa status resmi pernikahan untuk menginap.
"Justru memberikan jalan baru bagi anak, seolah dibuat nyaman saat berhubungan. Mereka tanpa khawatir adanya risiko penggrebekan atau hamil duluan," tutur Veri.
Veri menambahkan, peningkatan pengajuan dispensasi pernikahan yang terjadi tahun ini, karena pihak perempuan rata-rata hamil duluan.
Baca juga: 195 Anak di Trenggalek Mengurus Dispensasi Menikah Selama Tahun 2023
Sementara Panitera Pengadilan Agama Banyuwangi, Subandi menjelaskan, permohonan dispensasi nikah di bawah umur tidak menunjukan tren penurunan. Tercatat cenderung naik hingga ratusan pemohon setiap bulannya.
"Tingkat pernikahan di bawah umur memang tahun ini ada peningkatan, sampai jumlahnya mencapai angka ratusan per bulan," terang Subandi.
"Karena yang mengajukan rata-rata masih duduk di bangku sekolah, setidaknya dari instansi terkait bisa menekan agar angka pernikahan di bawah umur bisa berkurang. Pengadilan hanyalah akhir dari semua itu," tegas dia.
Baca juga: Viral Bocah 10 Tahun Nikah di Sampang, Kemenag: Itu Hanya Pinangan
Kepala Dinas Sosial dan Pemberdaya Perempuan dan Anak dan KB Banyuwangi Henik Setyorini mengaku pihaknya selalu memberikan edukasi ke sekolah-sekolah serta membentuk duta pencegahan perkawinan anak dan kenakalan anak.
"Kita berupaya agar anak bisa menjadi pelopor dan pelapor untuk temannya di sekolah, agar tidak ada lagi perkawinan anak," papar Henik.
Selian itu, lanjut Henik, diperlukan kerja sama antara orang tua dan para dewan guru serta stakeholder yang ada kaitannya dengan anak.