Pixel Codejatimnow.com

Viral Bocah 10 Tahun Nikah di Sampang, Kemenag: Itu Hanya Pinangan

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Fathor Rahman
Tangkapan layar video yang diunggah akun tiktok @karehestoh. (Foto: Fathor Rahman/jatimnow.com)
Tangkapan layar video yang diunggah akun tiktok @karehestoh. (Foto: Fathor Rahman/jatimnow.com)

 

jatimnow.com - Video dugaan pernikahan anak di bawah umur viral di media sosial. Namun hal tersebut dibantah oleh pihak Kementerian Agama (Kemenag) Sampang yang menyatakan tidak ada pernikahan tersebut.

Dalam video yang diunggah akun tiktok @karehestoh menunjukkan seorang anak perempuan berdandan dengan membawa buket uang. Di samping perempuan tersebut, terdapat anak laki-laki sebayanya menggunakan baju putih dengan memakai kopiah warna hitam.

Kepala Kantor Wilayah Kemenag Kabupaten Sampang, Abdul Wafi mengatakan video tersebut bukanlah acara pernikahan anak usia dini. Namun hanya acara tunangan atau pinangan yang dilaksanakan di salah satu desa di Kecamatan Robatal, Sampang.

"Kami sudah melakukan peninjauan langsung ke lokasi dan fakta yang kami peroleh adalah acara dalam video itu bukanlah pernikahan, namun hanya pinangan," ujarnya, Senin (4/11/2023).

Baca juga:
Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1445 Jatuh pada 12 Maret 2024

Ia juga mengatakan, menurut kebiasaan atau adat masyarakat Madura, perjodohan dari dua keluarga biasa dilakukan. Namun, ia menegaskan hal itu bukanlah pernikahan.

"Bagi masyarakat disini (Madura) perjodohan seperti itu biasa dilakukan. Jadi bukan pernikahan," imbuhnya.

Baca juga:
112 CJH di Trenggalek Belum Lunasi Biaya Haji

Ia menegaskan, pihaknya telah rutin memberikan sosialisasi batas usia pernikahan pada masyarakat. Sehingga pernikahan di bawah umur dapat dicegah karena bisa menimbulkan sejumlah resiko.

"Kami sudah sering sosialisasikan pada masyarakat bahwa usia minimal pernikahan itu pengantin berusia 19 tahun," pungkasnya.