Surabaya - Seorang pria berinisial HE (24), diamankan setelah merampas sebuah ponsel milik IK (29), salah seorang penjual handphone. Sedangkan rekannya yang berinisial SH berhasil kabur.
Kapolsek Genteng Kompol Wisnu Setiyawan Kuncoro melalui Kanit Reskrim Iptu Sutrisno mengatakan perampasan itu dilakukan keduanya saat transaksi jual-beli handphone di Jalan Kapasari Gang III, Surabaya pada Kamis (21/10) lalu.
Modus yang dilakukan pelaku ialah pura-pura membeli ponsel korban dengan melakukan penawaran untuk mencari kelengahan.
Baca juga: Bandit Perampas Motor dan HP di Surabaya Dimassa Usai Ditinggal Kabur Temannya
"Setelah lengah, pelaku langsung mengambil hp milik korban dan pergi. Setelah mendapat laporan, anggota opsnal kring serse yang berada tidak jauh dari TKP langsung mencari pelaku dengan ciri-ciri yang sudah disebutkan korban," kata Sutrisno, Rabu (27/10/2021).
Baca juga: Titik Rawan di Jombang hingga Begal Bacok Pemuda Pasuruan
"Pelaku mengakui jika telah mengambil hp milik korban. Menurut pengakuannya baru satu kali, selanjutnya pelaku berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Genteng untuk disidik dan dikembangkan," tambahnya sambil menyebut pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.