jatimnow.com - Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur mencatat data narapidana (napi) yang terkonfirmasi positif Covid-19 selama Januari-Oktober 2021 jumlahnya mencapai 1.206 yang tersebar di 39 lapas/ rutan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.087 napi dinyatakan telah selesai menjalani isolasi/ perawatan di rumah sakit alias sembuh.
Sementara sisanya ada yang meninggal. Meski tak menyebut secara rinci, Kemenkumham Jatim menyampaikan persentase kematian sebesar 2 persen. Kematian terbanyak terjadi ketika gelombang kedua Covid-19.
Baca juga: 2 Pimti Pratama Kemenkumham Jatim Promosi ke Unit Pusat Kementerian Hukum
Kanwil Kemenkumham Jatim, Krismono mengajak jajarannya agar mewaspadai potensi gelombang ketiga Covid-19 yang diperkirakan Desember 2021-Januari 2022.
"Tentunya kami berharap gelombang ketiga Covid-19 itu tidak akan terjadi, karena akan sangat berat untuk lapas/ rutan jajaran," jelasnya secara tertulis, Senin (1/11/2021).
Krismono pun berharap agar tidak terjadi gelombang ketiga Covid-19. Ia mengaku, ketika gelombang kedua sekitar Juni-Agustus 2021 lalu, ke 39 lapas/ rutan di Jatim berjibaku menyelamatkan nyawa narapidana (napi) dan pegawai.
Berbagai upaya dilakukan lapas/ rutan ketika gelombang kedua Covid-19. Salah satunya dengan menambah blok isolasi khusus pasien Covid-19.
"Setiap lapas/ rutan harus menambah hingga dua kali lipat dari jumlah blok isolasi yang ada," kata Krismono.
Baca juga: 48 Napi High Risk di 7 Lapas Jatim Dipindah ke Nusakambangan
Termasuk menyediakan blok khusus warga binaan manula. Karena para manula termasuk paling rentan tertular. Apalagi, lanjut Krismono, mayoritas memiliki komorbid.
"Selama ini yang meninggal karena Covid-19 di lapas/ rutan adalah warga binaan berumur 50 tahun ke atas," sambungnya.
Kemenkumham Jatim juga menyiapkan pencegahan dengan mempercepat vaksinasi, isolasi bagi napi baru di blok khusus serta disinfeksi secara berkala.
Saat ini hampir seluruh lapas/ rutan sudah 100 persen vaksinasi. Hanya beberapa napi yang terkendala administrasi, namun sudah mendapatkan solusinya.
Baca juga: Rutan Perempuan Mulai Sosialisasikan Tahapan Pilkada Pada Warga Binaan
"Sementara ini kami hanya menerima tahanan yang statusnya A3 (tahanan pengadilan) saja, hal ini terbukti efektif menjaga tingkat overkapasitas (krisis kepadatan) dan menekan penyebaran Covid-19," tandasnya.
Selain napi, Krismono juga menaruh perhatian ke para pegawai Kemenkumham Jatim. Sebab, virus corona SARS CoV-2 juga sempat menginfeksi para pegawai. Nah, dari sekitar 4.500 orang, 720 di antaranya terkonfirmasi Covid-19 selama 2021.
"Untuk itu, saya berharap kejadian di gelombang kedua tidak terulang kembali," pungkasnya.