Mojokerto - Pemilik motor yang terjaring razia balap liar di Jalan RA Basoeni, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto menjalani sidang tilang.
Kasat Lantas Polres Mojokerto, AKP Arpan mengatakan setelah pemilik membayar denda tilang, bisa mengambil motornya usai diganti dengan sparepart standar.
"Untuk penindakan kita lakukan penilangan. Setelah pengadilan memutuskan denda tilang, masyarakat bisa mengambil kendaraannya," kata Arpan, Senin (1/11/2021).
Baca juga: Hasil Operasi Zebra Hari ke-10 di Sidoarjo, Pelanggaran Didominasi Pelajar
Baca juga: Razia Balap Liar di Mojokerto, 74 Motor Disita
Baca juga: Polisi di Kota Malang Terapkan Tilang E-TLE Mobile Handheld, Apa Itu?
Menurut mantan Kasatlantas Polres Kediri Kota ini, untuk mengantisipasi balap liar jelang tahun baru 2022 motor yang rata-rata tidak standar bisa diambil setelah tahun baru.
"Kami mengusulkan kepada pengadilan maupun kejaksaan agar motornya bisa diambil setelah tahun baru. Ini masih kami tunggu hasil dari pengadilan," pungkasnya.
Baca juga: Sopir Bus Jangan Nekat Terobos Lampu Merah di Tulungagung, 2 Sanksi Menanti
Sebelumnya, petugas gabungan berhasil menjaring sebanyak 74 motor dan 97 pemuda saat razia balap liar Minggu (31/10) dinihari. Saat ini puluhan motor itu masih disita dan berada di depan kantor Satreskrim Mapolres Mojokerto.