Motor Terjaring Razia Balap Liar di Mojokerto, Polisi: Diambil Awal Tahun Baru

Senin, 01 Nov 2021 14:08 WIB
Reporter :
Achmad Supriyadi
Motor yang terjaring razia di Mojokerto (Foto: Achmad Supriyadi/jatimnow.com)

Mojokerto - Pemilik motor yang terjaring razia balap liar di Jalan RA Basoeni, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto menjalani sidang tilang.

Kasat Lantas Polres Mojokerto, AKP Arpan mengatakan setelah pemilik membayar denda tilang, bisa mengambil motornya usai diganti dengan sparepart standar.

"Untuk penindakan kita lakukan penilangan. Setelah pengadilan memutuskan denda tilang, masyarakat bisa mengambil kendaraannya," kata Arpan, Senin (1/11/2021).

Baca juga: Polisi Gerebek Balap Liar, 10 Motor Dibawa ke Mapolres Tulungagung

Baca juga: Razia Balap Liar di Mojokerto, 74 Motor Disita

Baca juga: Ditilang Cakar Polisi, Korban Laporkan Penganiaya

Menurut mantan Kasatlantas Polres Kediri Kota ini, untuk mengantisipasi balap liar jelang tahun baru 2022 motor yang rata-rata tidak standar bisa diambil setelah tahun baru.

\

"Kami mengusulkan kepada pengadilan maupun kejaksaan agar motornya bisa diambil setelah tahun baru. Ini masih kami tunggu hasil dari pengadilan," pungkasnya.

Baca juga: Tolak Ditilang, Sopir Marah lalu Cakar Polisi

Sebelumnya, petugas gabungan berhasil menjaring sebanyak 74 motor dan 97 pemuda saat razia balap liar Minggu (31/10) dinihari. Saat ini puluhan motor itu masih disita dan berada di depan kantor Satreskrim Mapolres Mojokerto.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Mojokerto

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler