Pasuruan - Satreskrim Polres Pasuruan membeberkan fakta di balik nekatnya kedua pelaku yang membacok secara sadis pemilik warung kopi (warkop) yang memergoki aksi mereka membobol warung hingga tewas.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan, diketahui peristiwa pembacokan berujung maut itu dilakukan kedua pelaku dalam kondisi mabuk akibat terpengaruh obat keras berbahaya.
"Saat beraksi, kedua pelaku dalam kondisi terpengaruh obat keras berbahaya. Sehingga mereka nekat dalam menjalankan aksi kejahatan," jelas Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo, Senin (1/11/2021).
Baca juga: Pemicu Dua Pemuda dengan Sadis Membacok Pemilik Warkop di Pasuruan hingga Tewas
Ia menyebutkan, jenis obat keras berbahaya yang dikonsumis kedua pelaku adalah jenis pil logo Y. Mereka membeli obat keras itu dari tangan pengedar.
"Pil Y. Jadi mereka berdua saat melakukan pembacokan dalam pengaruh pil double Y, yang diminum sebelumnya," tandasnya.
Kedua pelaku yaitu Fatkhur Rozi alias Ozi (18), dan seorang remaja berinisial MED (16).
Baca juga: Dua Pembacok Pemilik Warkop di Pasuruan Ditangkap, Sandal dan CCTV Jadi Petunjuk
Keduanya warga Desa Sladi, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan membacok pemilik warung kopi (warkop) bernama Moh Hufron (52), hingga tewas pada Minggu (24/10), sekitar pukul 02.30 WIB.
Mereka membobol warung kpi korban dengan cara merusak gembok pintu depan. Mendengar suara mencurigakan, korban keluar warung dari pintu samping dan kemudian memukul kepala salah satu pelaku yang membobol pintu warungnya.
Setelah dipukul, pelaku Fatkhur Rozi mengambil sebilah galvalum dan golok yang ditaruh keduanya di sepeda motor.
Baca juga: Pemilik Warkop di Pasuruan Tewas Dibacok, Polisi: Diduga Ada Cekcok
Pelaku kemudian menyerang korban. Sedangkan pelaku berinisial MED, mengambil botol minuman soda dan memukulkan ke kepala korban hingga tersungkur.
Saat korban tersungkur, pelaku Fatkhur Rozi membacok korban hingga tewas. Sebelum pergi, Fathur Rozi mengambil kursi panjang di warung lalu menimpakan ke kepalanya untuk memastikan korban tewas.