Banyuwangi - Pria berinisial SH (56), warga Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi diamankan polisi lantaran diduga menggelapkan satu unit mobil Toyota Kijang bernopol P 1642 ZV.
SH diduga mengadaikan unit mobil kreditan atau memiliki jaminan fidusia milik pihak kedua yaitu PT Jtrus Olympindo.
"Atas laporan dari PT Jtrus Olympindo. Kasus ini sudah dalam penanganan kejaksaan, tapi tersangka dititipkan di mapolsek," jelas Kapolsek Bangorejo, AKP Mujiono, Sabtu (6/11/2021).
Baca juga: Oknum ASN Dinas Pendidikan Tulungagung Ditahan Gegara Gelapkan Mobil Kredit
Menurut Mujiono, tersangka dititipkan sementara di sel tahanan Mapolsek Bangorejo oleh kejaksaan mulai Kamis (4/11/2021).
Baca juga: Polsek Lowokwaru Malang Amankan Pria Gelapkan Mobil Kekasihnya
Tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 36 Undang-undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.