Nyambi Edarkan Sabu, Pasutri Pengamen Topeng Monyet di Surabaya Diringkus

Senin, 08 Nov 2021 18:31 WIB
Reporter :
Farizal Tito

Surabaya - Pasangan suami istri yang kesehariannya bekerja sebagai pengamen topeng monyet ditangkap Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, lantaran menjadi pengedar narkoba.

Pelaku berinisial RH (52) dan SN (40), mengaku nekat mengedarkan sabu lantaran profesi pengamen topeng monyet tak mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga.

"Alasannya ekonomi. Topeng monyetnya sepi yang nyawer," ujar Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri, menirukan pernyataan pelaku, Senin (8/11/2021).

Baca juga: Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya, 25 Orang Ditangkap

Dari hasil pemeriksaan, pasangan nikah siri itu mengaku membeli barang haram tersebut dari seorang berinisial CC. Kemudian dijual kembali secara eceran atau paket hemat (pahe) kepada pelanggannya.

"Selain jadi pengedar, kedua pelaku sekitar dua minggu sebelumnya juga mengonsumsi sabu-sabu tersebut," bebernya.

Baca juga: Anggota DPR RI Ahmad Sahroni Kunjungi Ivan di Polrestabes Surabaya

Daniel pelaku ditangkap di kamar indekos Jalan Sidotopo, Senin (1/11/2021) sekitar pukul 22.30 WIB.

\

"Dari penangkapan itu kami menemukan 6,94 gram sabu-sabu dari delapan bungkus plastik klip, dua pipet kaca, timbangan elektrik, dan alat isap sabu-sabu," urai Daniel.

Baca juga: Pelaku Perundungan Siswa SMA Gloria 2 Surabaya Terancam 3 Tahun Penjara

RH dan SN dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler