Surabaya - Satreskrim Polrestabes Surabaya telah menetapkan AS (24), seorang ibu asal Sidokapasan, Kecamatan Simokerto yang menganiaya anak kandungnya sendiri berusia 4 tahun hingga tewas.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Mirzal Maulana mengatakan pelaku menganiaya anak kandungnya pada Selasa (9/11).
"Pada Selasa 9 November sekitar pukul 17.30 WIB, korban meninggal dalam keadaan tidak wajar. Setelah diautopsi dan penyelidikan, didapatkan fakta bahwa korban meninggal tidak wajar terdapat serta adanya kekerasan fisik (tumpul) terhadap tubuh korban," terang Kompol Mirzal, Rabu (10/11/2021).
Baca juga: 2 Balita di Tulungagung Tewas Tercebur Kolam Ikan Patin
Baca juga:
- Balita di Surabaya Tewas Diduga Dianiaya
- Luka Mengerikan pada Tubuh Balita Tewas di Surabaya
- Luka Mengerikan pada Tubuh Balita Tewas di Surabaya, Polisi Periksa 3 Saksi
Luka lebam yang diduga akibat luka pukulan itu terlihat pada wajah, punggung hingga paha korban. Dari info yang diterima, balita laki-laki itu sebelumnya dirawat oleh neneknya. Namun pada usia 4 tahun, korban diambil orang tuanya dari neneknya.
Baca juga: Ayah Pembunuh Balita di Tulungagung Santai Rokokan Depan Rumah
Tim gabungan kemudian melakukan interogasi terhadap saksi-saksi.
"Kami mengamankan tersangka AS (ibu korban) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak tersebut. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolrestabes guna proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Baca juga: Balita 3 Tahun di Tulungagung Tewas Dibunuh Ayah Kandungnya
Ia menyebutkan, berbagai barang bukti yang disita adalah pakaian yang dipakai korban, hasil VER dan autopsi bocah laki-laki itu.
Tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP.