Surabaya - AS (24), seorang ibu asal Sidokapasan, Kecamatan Simokerto, Surabaya tega menganiaya anak kandungnya sendiri hingga tewas disebut karena jengkel dengan bocah lelaki berusia 4 tahun tersebut.
"Motif tersangka melakukan tindakan penganiayaan terhadap anaknya tersebut diduga karena rasa emosi dan kesal yang tidak terkontrol," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Mirzal Maulana, Rabu (10/11/2021).
Baca juga:
Baca juga: 2 Balita di Tulungagung Tewas Tercebur Kolam Ikan Patin
- Balita di Surabaya Tewas Diduga Dianiaya
- Luka Mengerikan pada Tubuh Balita Tewas di Surabaya
- Luka Mengerikan pada Tubuh Balita Tewas di Surabaya, Polisi Periksa 3 Saksi
- Polisi Tangkap Ibu Kandung Penganiaya Balita hingga Tewas di Surabaya
Ia menyebutkan, dari hasil interogasi ke tersangka AS diketahui jika korban sering buang air besar di celana.
"Korban susah dikasih tahu terkait sering buang air besar di celana dan sering mengganggu anak tersangka yang masih balita (umur 1 bulan)," terangnya.
Baca juga: Ayah Pembunuh Balita di Tulungagung Santai Rokokan Depan Rumah
Diketahui, penganiayaan dilakukan tersangka pada Selasa 9 November hingga korban tewas sekitar pukul 17.30 WIB.
Dari hasil autopsi dan penyelidikan, didapatkan fakta bahwa korban meninggal tidak wajar dan terdapat kekerasan fisik (tumpul) terhadap tubuh korban. Luka lebam akibat luka pukulan itu terlihat pada wajah, punggung hingga paha korban.
Baca juga: Balita 3 Tahun di Tulungagung Tewas Dibunuh Ayah Kandungnya
Dari info yang diterima, balita laki-laki itu sebelumnya dirawat oleh neneknya. Namun pada usia 4 tahun, korban diambil orang tuanya dari neneknya.
Tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP.