Surabaya - Massa buruh juga menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan, Surabaya, Kamis (25/11/2021).
Massa yang terdiri dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Serikat Buruh Muslim Indonesia-Nahdatul Ulama (Sarbumusi NU), Serikat Pekerja Nasional (SPN), Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI) itu memadati Jalan Pahlawan sejak pukul 14.00 WIB.
Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan, salah satunya menolak PP 36/2021 dan mendesak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar 10 persen. Aksi ini merupakan kelanjutan dari demo pada Senin (22/11/2201) di depan Gedung Negara Grahadi.
Baca juga: Di Balik Suksesnya Pengamanan Aksi Demo Buruh, Polda Jatim: Ini Strategi Kami
Ketua SPSI Jatim, Ahmad Fauzi menyebut, UMP di Jatim terendah se Indonesia.
"Hari ini Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa judicial review insyaAllah dimenangkan oleh kelompok pekerja, insyaAllah dimenangkan buruh. Maka kalau judicial review dimenangkan oleh kelompok buruh, maka tidak akan berlaku yang namanya PP 36 yang saat ini didengungkan," jelas dia.
Baca juga: Digaji Senilai UMK, Buruh di Trenggalek Sambat Kurang untuk Biaya Hidup
Menurut Fauzi, pihaknya akan melakukan sidang kedua di Dewan Pengupahan Provinsi di Malang malam ini.
"Saya akan memastikan masih ada banyak walikota dan bupati yang keluar dari PP 36 ini dan merumuskan UMK-nya yang diusulkan pada gubernur kepada formula lama," pungkasnya.
Baca juga: Mahasiswi Ambruk di Tengah Demo Buruh Depan Grahadi Surabaya
Sebelumnya massa buruh juga menggelar aksi di depan Balai Kota Surbaya. Aksi mereka sempat terhenti lantaran diguyur hujan.
Reporter: Shella Shofiyannajah