Pixel Codejatimnow.com

Digaji Senilai UMK, Buruh di Trenggalek Sambat Kurang untuk Biaya Hidup

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Bramanta Pamungkas
Kegiatan Hari Buruh Internasional di Trenggalek. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Kegiatan Hari Buruh Internasional di Trenggalek. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Puluhan buruh mengikuti peringatan Hari Buruh Internasional di Pasar Pon Kabupaten Trenggalek. Sayangnya, beberapa buruh menganggap peringatan tersebut kurang berkesan. Mereka juga sambat gaji senilai UMK masih kurang.

Kegiatan peringatan Hari Buruh Internasional ini dikemas dalam bentuk senam, pengecekan kesahatan, donor darah dan sarahsehan. Kegiatan tersebut dianggap kurang berkesan bagi buruh.

Salah seorang buruh, Sukaji mengatakan peringatan hari buruh ini merupakan agenda Pemkab Trenggalek. Meskipun banyak kegiatan namun hal tersebut dinilai kurang mengena bagi kaum buruh.

"Kalau peringatan hari ini, kurang mengena bagi buruh. Seharusnya dalam momen Hari Buruh Internasional, pemerintah atau perusahaan bisa memperhatikan nasib buruh," ujarnya, Rabu (1/5/2024).

Pria yang sudah puluhan tahun menjadi buruh itu menjelaskan, selama ini buruh hanya mendapatkan gaji sesuai dengan UMK Trenggalek yakni Rp2.270.573. Nominal tersebut belum mencukupi kebutuhan hidup para buruh.

"Kalau kami sudah dibayar sesuai UMK. Tapi belum bisa mencukupi kebutuhan buruh tiap harinya," jelasnya.

Di sisi lain, para buruh juga meminta agar pemerintah dapat membuat pelatihan peningkatan skill seusai bidang buruh. Pasalnya, selama ini buruh tidak pernah mendapatkan pelatihan dari pemerintah.

Baca juga:
Di Balik Suksesnya Pengamanan Aksi Demo Buruh, Polda Jatim: Ini Strategi Kami

"Selama ini kami tidak pernah mendapatkan pelatihan dari pemerintah. Kami berharap pemerintah bisa memberikan pelatihan sesuai bidang pekerjaan kami," imbuhnya.

Sukaji juga mengungkapkan, selama 6 bulan buruh pabrik rokok mendapatkan BLT DBHCHT dari pemerintah. Dengan pencairan dilakukan setiap 2 bulan sekali dengan nominal Rp 300 ribu.

"Selain BLT DBHCHT kami tidak mendapatkan tunjangan lain. Maka dari itu, kami berharap BLT DBHCHT bisa diberikan selama 1 tahun agar membantu kesejahteraan buruh," ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, Edy Soepriyanto mengatakan, Pemkab Trenggalek telah menekankan kepada seluruh perusahaan agar menjamin kesehatan dan sosial buruh dengan mendaftarkannya ke peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Baca juga:
Mahasiswi Ambruk di Tengah Demo Buruh Depan Grahadi Surabaya

"Kalaupun belum bisa memberikan upah yang besar, setidaknya perusahaan harus memberikan jaminan kesehatan dan sosial kepada buruh," tuturnya.

Edy mengakui, bedasarkan data memang belum semua buruh di Kabupaten Trenggalek tercover BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Namun, mayoritas buruh sudah didaftarkan sebagai peserta penerima jaminan oleh perusahaan.

"Sesuai data memang belum semua, tapi mayoritas buruh sudah mendapatkan jaminan kesehatan dan sosial," pungkasnya.