Ngawi - Seorang bapak berinisial berinisial DW (32), ditangkap Satreskrim Polres Ngawi lantaran mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur.
"Pelaku kami amankan setelah kami mendapat laporan dari keluarga korban," ujar Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Toni Hermawan, Rabu (1/12/2021).
Baca juga: Tega! Ayah di Ponorogo Setubuhi Dua Anak Kandungnya Selama 8 Tahun
Baca juga: Bapak asal Payakumbuh Cabuli 4 Anak Kandung di Surabaya
Toni menjelaskan, pelaku melakukan perbuatan pencabulan saat anak tirinya mengunjungi ibunya, atau istri pelaku. Karena menginap, korban tidur satu kamar dengan ibu dan bapak tirinya tersebut.
Baca juga: Ayah di Tulungagung Cabuli Anak Kandung 4 Kali
Saat itulah pelaku melakukan pecabulan ketika istrinya tertidur pulas. Namun korban tidak berani berteriak minta tolong, karena pelaku mengancam.
"Korban lalu bercerita ke bapak kandungnya. Dari cerita itu, bapak kandung korban melapor ke kami," tambah Toni.
Baca juga: Pria di Tulungagung Cabuli Anak Tiri, Korban Dijemput dari Pesantren Malam Hari
Dari laporan itu, pelaku diamankan di rumah orangtuanya, yang juga berada di Ngawi.