Pixel Code jatimnow.com

Bapak asal Payakumbuh Cabuli 4 Anak Kandung di Surabaya

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Misbahul Munir
ED tertunduk malu saat dikeler di Mapolda Jatim. (Foto: Ahmad for jatimnow.com)
ED tertunduk malu saat dikeler di Mapolda Jatim. (Foto: Ahmad for jatimnow.com)

jatimnow.com - Subdit IV/TP Renakta Ditreskrimum Polda Jatim menangkap ED (49) warga Payakumbuh, Sumatra Barat. ED tega melakukan kekerasan dan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri.

Kasubdit IV/TP Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ali Purnomo mengungkapkan terbongkarnya perbuatan bejat tersangka ED tersebut saat korban melaporkan ayahnya ke SPKT Mapolda Jatim pada 9 Oktober 2024 yang lalu.

Pencabulan dan penganiayaan

"Pelapor sudah tidak tahan dengan perlakuan tersangka yang sering memukul (menganiaya) dan melakukan tindakan pencabulan terhadap pelapor. Sehingga pada 9 Oktober pelapor mendatangi SPKT Polda Jatim guna melaporkan kejadian yang dialaminya," kata Ali, Selasa (29/10/2024).

Kejadian 3 tahun

Pelaku ED diketahui seorang duda ini merupakan perantau asal Kabupaten Payakumbuh Sumatra Barat. Ia bersama 4 orang anaknya tinggal Surabaya.
Belakangan diketahui aksi bejat tersangka ternyata sudah dilakukan sejak September 2021 hingga September 2024. Semenjak korban berusia 14 dan 15 tahun.

Baca juga:
Ayah di Tulungagung Cabuli Anak Kandung 4 Kali

"Jadi anak pertama dan kedua mengalami rudapaksa dan anak ketiga dan ke empat dilecehkan dengan cara memegang area sensitifnya oleh tersangka," sambungnya.

Modus pelaku

Pria yang bekerja sebagai pengangkat barang tersebut, melampiaskan hasrat nafsu birahinya terhadap para korban sepulang bekerja atau saat para korban tengah mandi.

Baca juga:
Pria di Tulungagung Cabuli Anak Tiri, Korban Dijemput dari Pesantren Malam Hari

"Tersangka kerap memukul dan mengancam para korban bila tidak mau menuruti kemauannya," tambahnya.

Ancaman 17 penjara

Guna mempertanggng jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU no 23 Tahun 2002 tentang Perlndungan Perempuan dan Anak dan diancam pidana selama 17 tahun penjara.