Ponorogo - Seorang ayah di Ponorogo tegas menyetubuhi dua anak kandungnya. Kini pria berumur 58 tahun dengan inisial DW itu sudah meringkuk di sel tahanan polisi.
Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Jeifson Sitorus menyebut, perbuatan tersangka dilakukan sejak Tahun 2013, saat anak kandungnya masih berusia 12 tahun.
"Pada November lalu kasus ini dilaporkan ke kami," terang Jeifson, Rabu (1/12/2021).
Dalam pemeriksaan terungkap bahwa perbuatan tersangka pernah diketahui oleh ibu korban. Namun tersangka melakukan ancaman dan kekerasan sehingga korban takut melapor.
Baca juga:
Anak Usia 14 Tahun di Sampang Dihamili Teman Sebaya
"Yang melaporkan ibu kandung korban atas dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak," jelas dia.
Dari laporan itulah, Satreskrim Polres Ponorogo melakukan rangkaian penyelidikan hingga menangkap tersangka. Dari hasil penyelidikan, sementara korban ada dua orang yang merupakan anak kandung.
Baca juga:
Tak Terima Keponakan Digauli Pacar, Paman di Jember Lapor Polisi
"Tersangka melakukan perbuatannya saat korban tertidur," tambah Jeifson.
Kasus ini masih terus didalami dan dikembangkan untuk mengungkap fakta-fakta lain.
URL : https://jatimnow.com/baca-39549-tega-ayah-di-ponorogo-setubuhi-dua-anak-kandungnya-selama-8-tahun