Madiun - ANH (36) pelaku pencurian puluhan paket handphone di gudang JNT Madiun tertangkap kurang dari 24 jam. Pelaku ditangkap di rumahnya di Desa/Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.
"Pelaku beraksi tanggal 3 Desember pukul 01.15 WIB. Tertangkap di rumahnya setelah habis Jumatan," ujar Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darkawan, Senin (6/12/2021).
Dia menuturkan terbongkarnya ini karena rekaman CCTV di gudang JNT. Semua aktivitas pelaku mulai dari mencoba masuk ke gudang sampai mengambil paket terekam.
Baca juga: Edan! Pelajar di Madiun Gabung Komplotan Curanmor
"Juga jelas wajah pelaku saat mencuri. Jadi terungkapnya karena rekaman CCTV," kata Dewa.
Modus pelaku, jelas dia, sebelum beraksi pelaku beberapa kali berkunjung ke gudang JNT. Dimungkinkan dia memang ada kenalan yang bekerja di gudang JNT.
"Pelaku mengamati kebiasaan para pekerja di gudang JNT. Dengan inisiatif sendiri, pelaku mendatangi gudang pada malam hari, " jelasnya.
Baca juga: Suami di Kota Madiun Bunuh Istri Siri Gegara Cemburu
Saat itu, pelaku yang sudah tahu bahwa pagar gudang JNT tidak terkunci bisa masuk. Sementara pagar dalam setahu pelaku dikunci.
"Pelaku mencoba mendorong. Pintu lepas dengan sendirinya. Tanpa menggunakan apapun hanya tangan kosong," urainya.
Dari keterangan karyawan JNT, memang kebiasaannya hanya melingkarkan rantai kemudian digembok. Kemungkinan gembok tidak terpasang dengan baik.
Baca juga: Kasat Lantas Polres Madiun Kota dan Wartawan Akhirnya Saling Memaafkan
"Pelaku membawa kardus yang berisi 33 handphone berbagai merk," tambahnya.
Untuk kerugian sekitar Rp150 juta. Saat ditangkap, 33 handphone masih utuh belum ada yang dijual. "Hanya 5 yang baru dibuka. Tapi semua masih utuh, " pungkasnya, sambil menyebutkan pelaku dikenai pasal 363 KUHP.