Pixel Codejatimnow.com

Edan! Pelajar di Madiun Gabung Komplotan Curanmor

Editor : Rochman Arief  Reporter : Ahmad Fauzani
FWH dan WFR yang terlibat curanmor saat press conference di Mapolres Madiun Kota. (foto: Humas Polres Madiun Kota for jatimnow.com)
FWH dan WFR yang terlibat curanmor saat press conference di Mapolres Madiun Kota. (foto: Humas Polres Madiun Kota for jatimnow.com)

jatimnow.com - Sepak terjang komplotan curanmor yang beraksi di Kota dan Kabupaten Madiun berakhir di tangan Satreksrim Polres Madiun Kota.

Komplotan itu terdiri atas tiga orang, yang masing-masing berinisial AMP (24), FWH (19), dan WFR (18).

“AMP dan WFR warga Kabupaten Madiun, sedangkan FWH warga Kota Madiun. Adapun WFR saat ini statusnya masih pelajar,” kata Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono, Rabu (25/1/2023).

Dia menjelaskan, bahwa komplotan ini cukup lihai. Mereka beraksi sudah satu bulan, terhitung mulai Desember 2022 hingga Januari 2023.

Total delapan TKP yang sudah menjadi sasarannya. Rinciannya adalah dua TKP berada di wilayah hukum Polres Madiun sedangkan sisanya di Polres Madiun Kota.

“Biasanya mereka melancarkan aksinya tengah malam, sekitar pukul 01.00 WIB. Satu waktu dilakukan pagi hari,” kata AKBP Suryono saat konferensi pers di Mapolres Madiun Kota.

Baca juga:
3 Residivis Curanmor Ditangkap Satreskrim Polres Batu, Beraksi di 6 TKP

Menurutnya, sebenarnya modus yang dilakukan adalah cara lama. Sebelum beraksi, mereka terlebih dahulu berkumpul di suatu tempat, untuk merencanakan pencurian dan melalkukan sirvei ke lokasi sasaran yang akan dituju.

“Setelah mengincati kendaraan yang tidak dikunci, motor didorong bersama teman-temannya menggunakan motor yang masih hidup. Tidak menggunakan kunci T atau kunci palsu. Rata rata diambil dan didorong bersama komplotannya," lanjutnya.

Dia menyebut, dari 11 TKP bisa diamankan empat motor barang bukti. Uang hasil pencurian digunakan untuk membeli gerobak lalu dibuat usaha berjualan.

Baca juga:
Kakek di Probolinggo Larikan Motor Pengendara Ojek, Ditangkap usai Buron 1 Tahun

“Mereka memasarkan melalui online. Harganya bervariasi dari Rp3 juta hingga Rp4 juta. Ketiga pelaku bukan residivis,” terangnya.

“Mereka kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Ahmad Fauzani/jatimnow.com