Surabaya - Penyelundupan 1 kilogram (kg) sabu dalam selangkangan, dari Sumatera menuju Surabaya yang digagalkan polisi ternyata melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) dan manasiswa asal Aceh Utara.
Dua kurir yang terlibat yaitu ASN bernama Murliadi alias MR (40) dan mahasiswa bernama Junandas alias JND (33).
Setelah lolos dari pemeriksaan bandara, kedua kurir itu menuju salah satu hotel di kawasan Sidoarjo. Di hotel inilah keduanya disergap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Baca juga: Polres Gresik Gagalkan Peredaran 160 Paket Sabu
Baca juga: Penyelundupan 1 Kg Sabu dalam Selangkangan dari Sumatera ke Surabaya Digagalkan
"Sabu-sabu yang awalnya disembunyikan di selangkangan kami temukan di atas lemari kamar hotel," ujar Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri, Senin (6/12/2021).
Baca juga: Heboh Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Ponorogo, Ini Kata Polisi
Dari hasil pemeriksaan, MR dan JND mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinsial P yang kini masih diburu. Mereka diperintah mengambil ranjauan di Sumatera sebanyak 10 bungkus untuk dikirimkan ke Surabaya.
"Masing-masing pelaku membawa lima bungkus," tambah Alumni Akpol Tahun 2004 tersebut.
Baca juga: 146 Tersangka Diamankan dalam Operasi Pekat Semeru 2025 di Gresik
Terungkap pula bahwa RM baru pertama kali ini terlibat pengiriman sabu. Sedangkan JND sudah ketiga kalinya.
Kedua pelaku kini telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dengan jeratan Pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.