jatimnow.com - Penerapan Right to be Forgotten atau hak untuk dilupakan tidak boleh berubah menjadi celah bagi pihak tertentu untuk menghapus rekam jejak kasus hukum yang pernah diberitakan media.
Produk jurnalistik harus tetap diperlakukan sebagai arsip sejarah yang dilindungi Undang-Undang Pers.
Pandangan itu disampaikan Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya, Dr. Drs. Harliantara, M.Si, saat membahas keseimbangan antara perlindungan hak individu dan kemerdekaan pers, dalam diskusi publik bertajuk Penghapusan Konten Digital vs Kemerdekaan Pers yang digelar Rumah Literasi Digital (RLD) bersama PFI Surabaya dan Forum Komunikasi Jurnalis Nahdliyin (FJN) di Hanaka Social Space, Surabaya, Jumat (10/7/2026).
Menurut Harliantara, perkembangan teknologi digital membuat berita tidak lagi memiliki masa simpan yang pendek.
Informasi yang pernah dipublikasikan akan terus tersimpan dalam arsip digital dan mudah ditemukan melalui mesin pencari.
Kondisi tersebut menghadirkan dua sisi berbeda. Di satu sisi mendukung transparansi dan dokumentasi publik, tetapi di sisi lain dapat menjadi beban sosial berkepanjangan bagi seseorang yang telah menjalani proses hukum atau mendapatkan pemulihan hak.
Karena itu, ia mengingatkan perlunya batas tegas antara penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Jangan sampai amandemen UU ITE mengenai Right to be Forgotten dijadikan senjata untuk melakukan pemutihan masa lalu dengan memaksa media menghapus berita. Produk jurnalistik bukan sekadar konten digital, melainkan dokumen sejarah bangsa," kata Harliantara.
Ia menilai penghapusan berita justru berpotensi menghilangkan rekam jejak berbagai kasus yang memiliki kepentingan publik, termasuk perkara korupsi.
Baca juga:
Forum Pemred SMSI Jatim: Sengketa Berita Wajib Lewat UU Pers
Jika praktik tersebut dibiarkan, media bisa terdorong melakukan sensor diri karena khawatir menghadapi permintaan penghapusan konten.
Harliantara menawarkan pendekatan berbeda. Menurutnya, penyelesaian tidak dilakukan dengan menghapus berita lama, melainkan memperbarui informasi apabila terjadi perkembangan hukum.
Misalnya, seseorang yang semula diberitakan sebagai tersangka kemudian diputus bebas oleh pengadilan. Redaksi cukup menambahkan pembaruan atau menautkan putusan terbaru pada artikel yang sudah terbit sehingga informasi yang diterima masyarakat tetap utuh dan akurat.
Selain itu, ia menilai persoalan utama sering kali bukan keberadaan berita di situs media, melainkan kemunculannya pada hasil pencarian internet.
Karena itu, Harliantara mengusulkan mekanisme de-indexing di mesin pencari apabila permohonan Right to be Forgotten dinyatakan memenuhi syarat.
Baca juga:
Diskominfo Jatim Akui Ada Gap Aturan Penghapusan Konten dengan Hosting Luar Negeri
Dengan cara tersebut, arsip berita tetap tersimpan di media, sementara pencarian berdasarkan nama seseorang tidak lagi otomatis menampilkan berita lama.
"Sejarah tetap utuh, tetapi hak individu di ruang digital juga terlindungi," tuturnya.
Menurut Harliantara, ruang digital seharusnya dikelola melalui peningkatan akurasi informasi dan literasi digital, bukan dengan menghapus catatan sejarah.
"Kemerdekaan pers adalah hak publik untuk tahu, sedangkan perlindungan hak individu adalah hak untuk dihargai. Keduanya dapat berjalan berdampingan melalui pembaruan informasi yang etis," pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-85903-harliantara-hak-untuk-dilupakan-tak-boleh-kebiri-kemerdekaan-pers