Mojokerto - Kabupaten Mojokerto menerapkan sistem ganjil genap untuk kendaraan yang akan masuk di jalur Wisata Pacet dan Trawas guna mengurangi kerumunan saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Saat ini Kabupaten Mojokerto masuk dalam PPKM level 1 sesuai Inmendagri nomor 67 tahun 2021 tentang PPKM Jawa-Bali. Tempat wisata boleh buka dengan kapasitas 75% dari kapasitas pengunjung.
Kasat Lantas Polres Mojokerto AKP Arpan Bachri mengatakan, sistem ganjil genap bisa diterapkan sesuai Inmendagri nomor 66 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Nataru.
Baca juga: Kabupaten Mojokerto Terapkan Ganjil Genap untuk Kendaraan Menuju Pacet-Trawas
"Bagi kendaraan yang melanggar aturan ganjil genap akan kami minta berbalik arah atau putar balik," kata Arpan, Jumat (17/12/2021).
Ia menambahkan, sistem ganjil genap ini akan diterapkan mulai tanggal 24-26 dari pukul 08.00 hingga 18.00 WIB dan 31 Desember 2021 sejak pukul 18.00-24.00 WIB.
"Selain ganjil genap di daerah wisata Pacet dan Trawas, kami juga akan melaksanakan pengalihan arus pada tanggal 31 Desember," bebernya.
Berikut jadwal penerapan ganjil genap dan pengalihan arus yang diterima redaksi dari Satlantas Polres Mojokerto.
Ganjil genap di jalur menuju lokasi wisata Pacet-Trawas tanggal 24 sampai 26 Desember.
Baca juga: Catat! Pasar di Jatim akan Diberlakukan Sistem Ganjil Genap
1. Simpang 3 Janti Kecamatan Mojosari
2. Simpang 3 Seruni Kecamatan Pungging
3. Simpang 3 Kesemen Kecamatan Ngoro
4. Simpang 3 Padi Kecamatan Gondang
5. Simpang 3 Pandan Kecamatan Pacet
6. Simpang 3 Depan Polsek Dlanggu
Pengalihan arus lalu lintas yang menuju Stadion Mojosari tanggal 31 Desember, pukul 18.00 sampai 24.00 WIB.
1. Simpang 4 Pekukuhan Kecamatan Mojosari
2. Simpang 3 Klenteng Kecamatan Mojosari
3. Simpang 3 Kemloko Kecamatan Mojosari
4. Simpang 3 Lontar Kecamatan Mojosari
Ganjil genap di jalur menuju lokasi wisata Pacet-Trawas, tanggal 31 Desember 2021 pukul 18.00 sampai 24.00 WIB dan tanggal 1-2 Januari 2022 pukul 08.00-18.00 WIB.
Baca juga: Driver Taxi Online Tolak Wacana Sistem Ganjil Genap di Surabaya
1. Simpang 3 Janti Kecamatan Mojosari
2. Simpang 3 Seruni Kecamatan Pungging
3. Simpang 3 Kesemen Kecamatan Ngoro
4. Simpang 3 Padi Kecamatan Gondang
5. Simpang 3 Pandan Kecamatan Pacet
6. Simpang 3 depan Polsek Dlanggu
"Kami berharap, semua masyarakat tetap di rumah saat Natal dan tahun baru demi memutus mata rantai penyebaran serta segera vaksin untuk yang belum. Kami juga mengimbau pada malam tahun baru tidak ada arak-arakan atau konvoi," pungkasnya.