Pelihara Merak Hijau Tanpa Izin, Pegawai Perhutani Blitar Ditangkap

Senin, 25 Jun 2018 14:42 WIB
Reporter :
CF Glorian
Merak hijau yang diamankan di Blitar

jatimnow.com - Agus Budi Sulistyo (43), seorang pegawai Perhutani Blitar harus berurusan dengan polisi. Ini terkait kepemilikan empat ekor merak hijau tanpa ijin.

Kasatreskrim Polres Blitar AKP Rifaldy Hangga Putra mengatakan, pengungkapan ini berawal saat petugas melakukan patroli.

Saat berada di wilayah Rest area Gunung Betet yang ada di Kelurahan Kedungbunder, Kecamatan Sutojayan petugas melihat empat ekor merak dikurung dalam sangkar.

Baca juga: BBKP Juanda Gandeng NGO Flight, Cegah Perdagangan Hewan dan Tumbuhan Ilegal

"Saat itu terlapor ada, lalu petugas kami yang menemukan merak tersebut menanyakan ijinnya, namun saudara A tidak bisa menunjukan suratnya kepada petugas," kata Rifaldy, Senin (25/06/2018).

Karena merak merupakan fauna yang dilindungi, maka Terlapor beserta barang bukti berupa empat ekor merak kemudian dibawa ke Mapolres Blitar untuk diperiksa.

Baca juga: Trenggiling Ditemukan Warga Ponorogo akan Direhabilitasi di Madiun Umbul Square

Petugas kepolisian kini sedang berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kediri untuk penitipan dan pemeliharaan satwa dilindungi undang-undang tersebut.

\

Akibat perbuatannya, kini Agus harus menjalani pemeriksaan di Mapolres Blitar. Terlapor terancam dipenjara dan didenda maksimal 100 juta rupiah.

Baca juga: Warga Ponorogo Kaget Temukan Hewan Bersisik Ini Terluka, Semula Dikira Ular

"Pelaku telah melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 05 tahun 1990 tentang Konservasi  Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Terlapor terancam maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal 100 juta rupiah," pungkasnya.

Reporter: CF Glorian
Editor: Arif Ardianto









Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Blitar

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler