Gresik - Seorang narapidana (napi) Rutan Kelas II B Gresik menghirup udara bebas di hari raya Natal 2021. Napi tersebut dinyatakan bebas setelah mendapatkan Remisi Khusus (RK) II.
Karutan Kelas II B Gresik Aris Sakuriyadi mengatakan, napi yang bebas pada hari Natal itu adalah FF, seorang napi asal Surabaya yang terjerat pasal 372 KUHP Jo pasal 64 dengan masa tahanan 1 tahun 8 bulan.
"Ada delapan napi yang mendapat remisi pada momen Natal kali ini. Satu orang di antaranya langsung bebas," kata Aris Sakuriyadi, Sabtu (25/12/2021).
Baca juga: 210 Napi Rutan Sampang Ajukan Remisi HUT RI
Aris menjelaskan jika RK I adalah remisi untuk pengurangan masa tahanan. Sedangkan Remisi RK II adalah remisi yang diberikan saat momen hari raya keagamaan yang dianut oleh narapidana seperti yang diterima oleh FF pada Natal tahun ini.
Baca juga: 25 Narapidana Budha di Jatim Dapat Remisi Khusus Waisak
Pemberian remisi ini menurut Aris, telah diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang No 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Setiap narapidana berhak mendapat pengurangan masa tahanan. Sedang tata cara pemberian remisi bagi narapidana tercantum dalam Peraturan Menteri Kemenkumham Nomor 18 Tahun 2019.
"Saya berpesan bagi narapidana yang belum mendapat remisi untuk bersabar. Sedang bagi napi yang sudah mendapatkan remisi untuk bersyukur atas nikmat tuhan ini dengan berusaha menjadi warga binaan yang lebih baik lagi," tutur Aris.
Baca juga: Napi Beragama Hindu di Lapas Kediri Terima Remisi Nyepi
Sementara itu begitu dinyatakan bebas, FF merasa sangat bahagia. Selanjutnya ia akan menyesuaikan diri kembali bermasyarakat dengan lingkungan normal.
"Tentu saya bahagia sekali. Setelah ini saya akan berusaha untuk memperbaiki diri menjadi warga negara yang baik dan taat kepada hukum," ucap FF.