jatimnow.com - Sebanyak 10 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Lamongan mendapat remisi Natal. Remisi tersebut diberikan khusus kepada narapidana beragama nasrani.
Penyerahan SK remisi diberikan Kalapas Lamongan, Heri Sulistyo usai prosesi ibadah natal di Gereja Filadelfia Lapas Kelas IIB Lamongan.
Seperti diketahui pemberian remisi merupakan bentuk pemenuhan hak WBP sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hal itu sekaligus menjadi bagian dari sistem pembinaan pemasyarakatan yang berorientasi pada perubahan perilaku dan peningkatan kualitas kepribadian warga binaan.
Kepala Lapas Kelas IIB Lamongan, Heri Sulistyo, dalam sambutannya menyebut remisi tidak hanya bermakna pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi sarana evaluasi dan motivasi bagi WBP untuk terus berproses ke arah yang lebih baik.
Baca juga:
17 Narapidana Kristiani di Lapas Kediri Terima Remisi Natal, 4 Belum Penuhi Syarat
“Remisi adalah hak warga binaan yang diberikan negara kepada mereka yang telah memenuhi syarat. Kami berharap momentum Natal ini dapat menjadi penguat iman dan motivasi bagi WBP untuk terus mengikuti pembinaan dengan baik serta mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” ujarnya, Kamis (25/12/2025)
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, serta khidmad. Melalui kegiatan ini, Lapas Kelas IIB Lamongan menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan pemasyarakatan yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pembinaan, sejalan dengan semangat Pemasyarakatan PASTI Bermanfaat untuk Masyarakat.
Baca juga:
Delapan Narapidana di Lapas Tulungagung Terima Remisi Hari Natal
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Lapas Kelas IIB Lamongan, didampingi Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja, Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan, serta Tim Pendeta Kasih dari Surabaya.
URL : https://jatimnow.com/baca-81392-10-warga-binaan-lapas-lamongan-terima-remisi-khusus-natal