Pixel Code jatimnow.com

17 Narapidana Kristiani di Lapas Kediri Terima Remisi Natal, 4 Belum Penuhi Syarat

Editor : Yanuar D  
Perayaan natal di Lapas Kediri. (Foto: Lapas Kediri for jatimnow.com)
Perayaan natal di Lapas Kediri. (Foto: Lapas Kediri for jatimnow.com)

jatimnow.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri menyerahkan Remisi Khusus Natal Tahun 2025 kepada narapidana beragama Kristiani, Rabu (25/12/2025). Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara atas pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ini, Lapas Kelas IIA Kediri dihuni oleh 902 orang, terdiri dari 522 narapidana dan 380 tahanan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 32 warga binaan beragama Kristiani, dengan rincian 21 narapidana dan 11 tahanan. Penegasan ini disampaikan untuk memperjelas bahwa Remisi Khusus Natal hanya dapat diberikan kepada warga binaan yang berstatus narapidana dan telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.

Dari total 21 narapidana Kristiani tersebut, sebanyak 17 orang dinyatakan memenuhi syarat dan berhak menerima Remisi Khusus Natal Tahun 2025 berupa pengurangan masa pidana. Sementara itu, empat narapidana lainnya belum dapat diusulkan karena belum memenuhi persyaratan administratif maupun substantif.

Seluruh penerima remisi memperoleh Remisi Khusus I (RK I) atau pengurangan sebagian masa pidana. Rinciannya, lima narapidana mendapatkan pengurangan masa pidana selama 15 hari, 11 narapidana memperoleh remisi satu bulan, dan satu narapidana menerima pengurangan masa pidana selama satu bulan 15 hari. Tidak terdapat narapidana yang memperoleh pengurangan masa pidana hingga dua bulan maupun Remisi Khusus II yang mengakibatkan langsung bebas.

Baca juga:
10 Warga Binaan Lapas Lamongan Terima Remisi Khusus Natal

Kepala Lapas Kelas IIA Kediri, Solichin, menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan wujud kehadiran negara yang tetap mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum.

“Total warga binaan Kristiani di Lapas Kediri berjumlah 32 orang. Dari jumlah tersebut, 17 narapidana telah memenuhi seluruh persyaratan sehingga berhak memperoleh Remisi Khusus Natal,” ujar Solichin.

Baca juga:
Delapan Narapidana di Lapas Tulungagung Terima Remisi Hari Natal

Ia menegaskan, proses pengusulan remisi dilakukan secara selektif, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihak Lapas juga memastikan bahwa seluruh hak warga binaan akan dipenuhi sepanjang persyaratan yang ditetapkan dapat dipenuhi.

Melalui pemberian Remisi Khusus Natal ini, Lapas Kelas IIA Kediri berharap dapat memberikan motivasi kepada warga binaan untuk terus berperilaku baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta mempersiapkan diri menjadi pribadi yang lebih baik saat kembali dan berbaur dengan masyarakat.