Jaksa Ajukan Banding Vonis Terdakwa Korupsi BOP Madin di Pasuruan

Jumat, 07 Jan 2022 14:00 WIB
Reporter :
Moch Rois
Kedua terdakwa saat menjalani sidang dari Lapas Pasuruan. (Foto: Moch Rois/jatimnow.com)

Pasuruan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap dua terdakwa korupsi dana bantuan operasional pendidikan (BOP) Kemenag untuk Madin Takmiliyah se-Kota Pasuruan pada tahun 2020.

Banding ditempuh karena putusan hakim dinilai sangat rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Kedua terdakwa yaitu Rinawan Herasmawanto dan Nurdin alias Fiqi, yang saat pembacaan amar putusan divonis masing-masing selama 3 tahun penjara. Keduanya juga dibebani membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider dua bulan penjara.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Makam di Pasuruan Segera Disidangkan

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana juga mewajibkan Rinawan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 132 juta. Sementara Nurdin, dibebankan membayar Rp 158 juta.

Uang tersebut harus dibayar ke kas negara dalam kurun satu bulan. Apabila terdakwa tidak mampu membayar, maka asetnya akan disita untuk dilelang guna mengganti kerugian negara yang timbul akibat perkara itu.

Baca juga: Deretan Perkara yang Dituntaskan Kejari Kabupaten Pasuruan di Tahun 2022

"Kasus BOP Madin kami mengajukan banding, karena pengenaannya masih di bawah 2/3 dari tuntutan JPU, kita kan nuntutnya tinggi," jelas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan Wahyu Susanto, Jumat (7/12/2021).

\

Dalam kasus korupsi dana BOP dari Kemenag tahun anggaran 2020 lalu, selain terdakwa Rinawan dan Nurdin yang dinilai sebagai otak dari serangkaian kasus korupsi dan terbukti memangkas dana BOP, ada pula 4 terdakwa lain, yakni Samsul Khoiri, Akhmad Sukaeri, Abdul Wahid, yang terbukti korupsi dana BOP untuk Ponpes.

Satu lainnya, adalah Munif, mantan Plt Ketua Kemenag Kota Pasuruan yang terbukti menerima uang hasil korupsi BOP.

Baca juga: Kejari Pasuruan Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp2 Miliar

"Untuk yang Ponpes kami tidak mengajukan banding," lanjut Wahyu.

"Harapan kami vonis (Rinawan dan Nurdin) sesuai dengan tuntutan kami," tandasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Pasuruan

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler