Pasuruan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan memusnahkan barang bukti dari perkara yang berkekuatan hukum tetap yang bernilai sekitar Rp2 miliar, Selasa (19/7/2022).
Kajari Kabupaten Pasuruan, Ramdhanu Dwiyantoro, menerangkan bahwa barang-barang tersebut dari perkara pidana umum, pidana khusus, yang bersumber dari hasil penyidikan Polres Pasuruan, Polres Pasuruan Kota dan Bea Cukai, yang totalnya berjumlah 135 perkara.
"Dari hitungan kami, barang bukti yang dimusnahkan ini senilai Rp2 miliar. Ini hasil perkara mulai Januari sampai Juni 2022, yang sudah berkekuatan hukum tetap," jelas Kajari Kabupaten Pasuruan, Ramdhanu Dwiyantoro.
Ramdhanu merinci, barang bukti yang dimusnahkan tersebut antara lain ganja 66,14 gram, sabu seberat 771,891 gram, pil koplo logo LL berjumlah 4.000 butir, pil koplo logo Y berjumlah 16.470 butir, pil inex 7 butir, pil MDMA 1 butir.
Baca juga:
Panik Ditagih Utang Rp110 Ribu, Pria Ponorogo Curi Timbangan dan Senapan Angin
Selain itu ada seperangkat alat sabu berjumlah 15 buah, handphone 75 unit, pelanggaran produk rokok sejumlah 360.000 batang, minumal beralkohol 671 botol dan timbangan elektrik 30 buah.
"Pemusnahan ini sesuai dengan aturan atauran di KUHAP, bahwa barang bukti tersebut adalah barang berbahaya dan harus segera dimusnahkan," tandasnya.
Baca juga:
189 Unit Motor Rampasan Negara di Kejari Kota Malang Dijual, Segini Hasilnya
URL : https://jatimnow.com/baca-47674-kejari-pasuruan-musnahkan-barang-bukti-senilai-rp2-miliar