Pixel Codejatimnow.com

Deretan Perkara yang Dituntaskan Kejari Kabupaten Pasuruan di Tahun 2022

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Moch Rois
Kejari Pasuruan saat memaparkan penuntasan perkara yang ditangani sepanjang Tahun 2022 (Foto: Moch Rois/jatimnow.com)
Kejari Pasuruan saat memaparkan penuntasan perkara yang ditangani sepanjang Tahun 2022 (Foto: Moch Rois/jatimnow.com)

jatimnow.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan memamerkan hasil capaian penanganan perkara pidana umum (pidum), pidana khusus (pidsus), perdata dan tata usaha negara (datun), sepanjang Tahun 2022.

"Untuk capaian kinerja pidum, selama setahun ini menangani pra tuntutan 729 perkara, tuntutan 578 perkara dan yang sudah dieksekusi sebanyak 354 perkara," jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pasuruan, Abdi Reza Pachlewi Junus, Jumat (30/12/2022).

Sementara untuk eksekusi pelanggaran tilang yang sudah ditangani sebanyak 16.341 perkara, dengan total denda sebesar Rp1.8686.797.000 dan jumlah biaya perkara Rp15.341.000. Sedangkan untuk tindak pidana ringan (tipiring) ada 90 perkara, total dendanya sebesar Rp21.819.00 dan biaya perkara Rp270.000.

"Semua biaya denda dan biaya perkara sudah disetorkan ke kas negara," jelas Abdi.

Terkait penanganan perkara datun, terdapat empat legal opinion dan tiga legal assistance. Sedangkan bantuan hukum terdapat satu litigasi dan 77 non-litigasi.

"Jumlah pemulihan uang negara atau penagihan, mencapai Rp2.403.790.887. Sedangkan untuk jumlah penyelamatan uang negara sebesar Rp10.318.000.000," terangnya.

Baca juga:
2 Tersangka Ditetapkan Kejari Ponorogo pada Kasus Pungli Segel Tanah PTSL, Kok Belum Ditahan?

Untuk kinerja penanganan perkara yang dilakukan pidsus, terdapat beberapa perkara yang dihentikan karena kurangnya alat bukti. Salah satu di antaranya adalah kasus dugaan korupsi dana bergulir di lembaga pengelolaan Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menangah (LPDB-KUMKM) di UGT Sidogiri.

"Karena tidak cukup bukti. Kasus tersebut kita hentikan. Hasil audit BPK menyebutkan hanya kesalahan adminitrasi. Jika dikemudian hari ada temuan, tidak menutup kemungkinan perkara ini kita buka kambali," bebernya.

Kemudian untuk dugaan kasus pungli di Plaza Bangil, pihak Kejari masih menunggu hasil audit BPK RI.

Baca juga:
Terbukti Jual Beli Jabatan, Oknum ASN di Sumenep Segera Disidang

"Di kasus ini kita masih menunggu hasil audit BPK RI. Mudah-mudahan tahun depan hasil audit segera turun. Sehingga bisa di tindak lanjuti proses hukumnya," lanjutnya.

Di sisi lain, setahun ini pidsus juga telah berhasil menangani beberapa perkara. Salah satunya seperti kerusakan lingkungan yang terjadi di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan dengan terdakwa Andreas Tanujaya (AT).

"Di kasus AT itu, kita langsung menyatakan banding atas putusan hakim," tandasnya.