Surabaya - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Surabaya yang berdinas di Kecamatan Krembangan, Surabaya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana menyebut, ASN yang ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial TR (57), warga Perum Greenland, Surabaya.
"Setelah gelar perkara, hasilnya bahwa terlapor ditetapkan sebagai tersangka, karena telah memenuhi unsur pidana," ujar Mirzal, Rabu (12/1/2022).
Baca juga: Akun WhatsApp Palsu Sekda Surabaya Gentayangan, Waspada Rek!
Menurut Mirzal, penetapan tersangka itu berdasarkan Surat Tanda Laporan Polisi Nomor: LP/B/875/XI/2021//SPKT/POLRESTABES SBY/POLDA JATIM tanggal 17 November 2021.
"Dalam kasus ini, tersangka melakukan penipuan terhadap 7 orang korban dengan kerugian hingga mencapai Rp 1.075.000.000," jelas dia.
Baca juga:
- Oknum ASN di Pemkot Surabaya Diduga Terlibat Penipuan Penerimaan PNS
- Pemkot Surabaya Akui Terima Laporan Dugaan Penipuan Libatkan Oknum ASN
Mirzal menambahkan, selain TR, penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga menetapkan istri siri TR berinisial ADS (38), asal Desa Sindang Sari, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.
Baca juga: Waspada Penipuan Catut Nama Mas Dhito, Janjikan Bantuan untuk Masjid dan TPQ
"ADS ini berperan meyakinkan korban-korbannya yang dijanjikan menjadi PNS," tambah Alumni Akpol Tahun 2004 itu.
Selain itu, perempuan yang merupakan istri siri dari tersangka TR tersebut mengetahui hingga menerima uang hasil penipuan tersebut.
"ADS juga mengetahui dan menerima uang dari para korban serta mengaku kenal dengan pegawai Pemkot (Surabaya) bagian kepegawaian yang menurutnya bisa membantu menerima PNS," ungkap dia.
Baca juga: Penipuan Catut Sekda Kabupaten Pasuruan Beredar Lewat Whatapps, Waspada Lur!
Terbongkarnya kasus ini bermula dari adanya aduan masyarakat di salah satu stasiun radio swasta di Surabaya.
Penipuan bermula saat TR menjadi langganan taksi online korban ED, pada Mei 2021. Kemudian pada Juli 2021, korban ditawari apakah bersedia menjadi ASN dengan status mutasi dari Jakarta ke Surabaya, dengan tarif satu orang Rp 150 juta.
Dari tawaran itu, akhirnya korban ED membayar Rp 300 juta untuk dua orang, yaitu dia dan istrinya dengan cara menjual rumah warisan. Namun ED dan istrinya hanya diberikan janji oleh TR. Meski begitu, korban sempat mendapatkan kembalian uang dari TR sebesar Rp 4,7 juta sebanyak tiga kali.