Surabaya - Hadfana Firdaus, pelaku penendang dan pembuang sesajen di kawasan Gunung Semeru kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat rilis di hadapan awak media, pria 34 tahun itu pun meminta maaf.
"Kepada seluruh masyarakat Indonesia yang saya cintai. Kiranya apa yang kami lakukan dalam video itu, dapat menyinggung perasaan saudara, kami mohon maaf sedalam-dalamnya. Terima kasih," tutur Hadfana di Mapolda Jatim, Jumat (14/1/2022).
Saat ditanya mengenai motif, pria asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang tinggal di daerah Yogyakarta itu juga enggan menjelaskan. "Mohon maaf. Terima kasih," jawabnya singkat.
Baca juga: Kasus Tendang Sesajen di Semeru, Sosiolog: Tidak Perlu Masuk Ranah Hukum
Baca Juga: Penendang Sesajen di Semeru Ditetapkan Tersangka, Terancam Penjara 4 Tahun
Baca juga: Lengkapi Berkas Kasus Penendang Sesajen, Polisi Libatkan 4 Saksi Ahli
Hadfana ditangkap tim gabungan dari Polres Lumajang, Polda Jatim, Polda NTB, Polda Jateng dan Polda DIY pada Kamis (13/1/2022) sekitar pukul 22.30 WIB, di Jalan Dorowati, Pringgolayan, Banguntapan, Bantul, dekat dengan Polsek Banguntapan.
Ia kemudian dibawa ke Polda Jatim, dan sampai sekitar pukul 04.30 WIB, Jumat (14/1/2022). Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, Hadfana kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Pilihan Pembaca: Pengusaha Minyak Kelapa hingga 3 Pasien DBD di Ponorogo
"Untuk konstruksi hukumnya, pasal yang kami kenakan adalah pasal 156 dan 158 KUHP," jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.