Dalam pemeriksaan sementara, polisi menyebut bahwa tersangka melakukan tindakan tersebut secara spontanitas dan karena pemahaman keyakinannya.
sesaji
Ditanya Motif Menendang Sesajen di Gunung Semeru, Hadfana: Mohon Maaf
Pria asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang tinggal di daerah Yogyakarta itu juga enggan menjelaskan. "Mohon maaf. Terima kasih," jawabnya singkat.
Penendang Sesajen di Semeru Ditetapkan Tersangka, Terancam Penjara 4 Tahun
Gatot menyebut akan dikenakan Pasal 156 dan 158 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Penendang Sesajen di Gunung Semeru Ditangkap Polda Yogjakarta
Pelaku diamankan di sebuah jalan di Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Polisi Buru Pelaku Pembuangan Sesajen di Semeru Hingga ke NTB
"Kita bukan hanya ke daerah NTB, tapi di beberapa tempat yang diduga keberadaan pelaku," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Prajaniti Hindu Indonesia Jatim Polisikan Pria Pembuang Sesajen di Semeru
"Sangat-sangat menyakitkan warga Lumajang khususnya umat Hindu atau budayawan yang ada di Lumajang," tuturnya.
Viral Pria Buang Sesajen di Semeru, Alissa Wahid: Dunia Milik Sampeyan?
"Menyakini bahwa sesajen tidak boleh, monggo saja. Tapi memaksakan itu kepada yang menyakini, itu yang tidak boleh," kata Alissa.
Polisi Selidiki Aksi Intoleran Pria Buang Sesajen di Semeru
"Menurut informasi yang beredar di sana, dugaannya adalah dari salah satu relawan yang ada di situ," ujar Gatot Repli Handoko.