Pemotor Acungkan Pistol di Kota Batu Ternyata Residivis Kasus Penembakan

Sabtu, 15 Jan 2022 12:10 WIB
Reporter :
Achmad Titan
Tersangka pembawa senjata api di Kota Batu saat rilis di Mapolres Batu. (Foto: Galih Rakasiwi/jatimnow.com)

Batu - Pengendara yang viral usai mengacungkan senjata api di depan Kantor Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kora Batu pada Kamis (13/1/2022), akhirnya berhasil diamankan jajaran kepolisian.

Tersangka adalah Monang Sihombing (49) warga Dusun Cembo/Sumbersari, Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji. Ia diamankan ketika berada di rumahnya pukul 23.00 WIB Kamis (13/1/2022).

Baca juga: Pemotor Acungkan Benda Diduga Pistol, Warga di Kota Batu Semburat

Baca juga: Pria Bersenpi dan Sajam saat ke TPS Bangkalan, Polisi: Motifnya Jaga Diri

Penangkapan tersebut usai pihak Satreskrim Polres Batu menggelar penyelidikan usai video rekaman CCTV tersebut viral di media sosial dengan memintai keterangan 5 saksi yang berada di lokasi serta menelusuri dari nomor pelat sepeda motornya.

"Setelah dilakukan penyelidikan, berhasil kita amankan di rumahnya beserta barang bukti (BB)," ucap Kapolres Batu, AKBP I Nyoman Yogi Hermawan saat memimpin konferensi pers, Jumat (14/1/2022).

BB yang diamankan meliputi 1 unit sepeda motor Suzuki Smash nopol N 5342 JH, 1 unit senjata revolver colt detektif air soft gun yang sudah dimodifikasi menjadi senjata rakitan kaliber 2,2 milimeter beserta 3 buah pelurunya, 1 senjata air gun bareta warna hitam silver ukuran amunisi 5,5 milimeter menggunakan gas Co2, dan baju ketika dia pakai.

"Motif tersangka nekat menodongkan senjata karena mengaku baru saja diserempet oleh pengendara lain yang tidak ia kenal. Kemudian ia pun berhenti dan mengeluarkan senjatanya untuk menunjukkan sifat superiornya," jelasnya.

Baca juga: Usai Jalani Pemeriksaan, Polisi Pulangkan Salah Satu Pria Pembawa Senpi di TPS Bangkalan

Saat ditanya petugas, tersangka mengaku mendapatkan senjata tersebut setelah membeli melalui media sosial kepada orang yang tidak ia kenal seharga Rp 1,2 juta melalui sistem COD di Surabaya.

\

"Akibat perbuatannya pelaku dikenai pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau maksimal 20 tahun penjara," tutupnya.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Batu, Iptu Yussi Purwanto menegaskan bila pelaku merupakan residivis kasus penembakan. Dia pernah ditahan pada tahun 1998 hingga 2005 setelah menjalani masa tahanan di Lapas Lowokwaru Malang.

Baca juga: Pria Pembawa Senpi ke TPS di Bangkalan, Diduga Mantan Kades

"Dia dihukum setelah menembak anggota polisi yang bertugas di Polres Malang pada tahun 1998. Untung saja waktu itu korban masih terselamatkan," ujarnya.

Tersangka diketahui tidak bekerja atau pengangguran. Di rumahnya dia hidup bersama pacarnya.

"Kemudian alasan pelaku memiliki senjata api sebatas untuk koleksi dan menunjukkan superioritasnya kepada orang lain. Pelaku terus kita gali informasinya apakah dia ini jaringan teroris atau bukan," tutupnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Kota Batu

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler