Cakupan Jamsostek Naik, Pemkot Mojokerto Raih Penghargaan Paritrana Award 2021

Rabu, 19 Jan 2022 17:36 WIB
Reporter :
Achmad Supriyadi
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat terima penghargaan (Foto: Achmad Supriyadi/jatimnow.com)

Mojokerto - Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto meraih penghargaan Paritrana Award 2021 dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Penghargaan itu diberikan di Rumah Dinas Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari (Ning Ita) dan dihadiri Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jatim Deny Yusyulian serta Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekdaprov Jatim Benny Sampirwanto.

Pemkot Mojokerto mendapatkan tingkat Provinsi Jawa Timur atas kepedulianya terhadap Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi warga Kota Mojokerto.

Baca juga: Skor EPPD Pemprov Jatim Tertinggi, Pj Gubernur: Ini Kunci Keberhasilannya

"Tahun 2020 hanya 48 persen yang terlindungi program pemerintah ini dan di Tahun 2021 menjadi 55 persen. Artinya semakin banyak masyarakat yang sejahtera dan itu berkat regulasi dan kebijakan yang dibuat oleh Pemkot Mojokerto yang diinisiasi langsung oleh ibu wali kota," kata Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jatim, Deny Yusyulian, Rabu (19/1/2022).

Sementara menurut Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekdaprov Jatim Benny Sampirwanto, penghargaan ini bukanlah tujuan akhir, melainkan menunjukan sebagai indikator Kota Mojokerto telah berhasil menyejahterakan warganya.

"Ini bukan tujuan akhir, ini hanya menunjukan bahwa indikator Kota Mojokerto telah berhasil di dalam menyejahterakan warganya," jelas Benny.

Baca juga: 14 Kepala Daerah Raih Penghargaan Satyalencana, Tito: Gibran Tidak Dapat

Di tempat yang sama, Wali Kota Ning Ita menjelaskan, diterimanya penghargaan ini akan menjadi motivasi bagi Pemkot Mojokerto untuk terus melanjutkan program yang telah dilaksanakan sejak Tahun 2019 tersebut.

\

"Terimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan juga kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur, semoga masyarakat Kota Mojokerto memiliki semangat untuk bangkit kembali menghadapi kondisi setelah terpuruknya menghadapi Pandemi Covid-19," tutur Ning Ita.

Sebelumnya, Kota Mojokerto telah membuat regulasi Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan jaminan sosial daerah. Artinya sejak adanya regulasi perda tersebut yang ditindaklanjuti dengan perwali, maka Pemkot Mojokerto telah mengalokasikan anggaran untuk memberikan jaminan kepada pekerja rentan seperti non-ASN hingga ketua RT-RW se Kota Mojokerto.

Baca juga: Kado Manis Jelang Hari Jadi, Kota Malang Borong Penghargaan Top BUMD Award 2024

Diketahui, Pemkot Mojokerto meraih peringkat III dalam penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Paritrana Award Tahun 2021 Provinsi Jawa Timur kategori pemerintah kabupaten/kota.

Sebagai informasi, Paritrana Award digelar oleh Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (PMK RI) bersama Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) sejak Tahun 2017 lalu.

Selain piagam penghargaan, pada kesempatan ini diserahkan pula secara simbolis hadiah satu buah motor oleh Deny Yusyulian, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan wilayah Jatim kepada Wali Kota Mojokerto Ning Ita. ADV

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Mojokerto

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler