Magetan - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Magetan, mengakui adanya kesalahan input data terkait pasien Covid-19 yang meninggal. Sehingga menimbulkan terbitnya akta kematian kepada Suparlan warga Desa Ngariboyo, Kabupaten Magetan.
"Ya memang ada kesalahan yang kami serahkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan untuk dibuatkan dokumen kependudukan akta kematian," ujar Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan dr Rohmat Hidayat, Sabtu (22/1/2022).
Dia menjelaskan, data yang diserahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan diambil dari dashbord yang dikeluarkan oleh Pemprov Jawa Timur. Pasalnya pada awal tahun 2021 lalu kewenangan mengeluarkan data Covid-19 adalah pemerintah provinsi.
Baca juga: Mengurus Akta Kelahiran di Trenggalek Bisa Dilakukan di Faskes, Ini Alurnya
Baca Juga: Warga di Magetan Terkejut Terima Akta Kematian padahal Masih Sehat
"Data itu kita peroleh dari dashboard provinsi, kami akui ada kesalahan pencatatan," kata dr Rohmat.
Baca juga: Warga Surabaya Diminta Segera Manfaatkan Pembebasan Sanksi Adminduk
Saat ini Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan telah menarik data yang diserahkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan untuk dilakukan kroscek data.