Surabaya - Polda Jatim menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Bupati Bojonegoro, Anna Mu'awanah terhadap Wakil Bupati Budi Irwanto.
"Benar. Penyelidikan kasusnya dihentikan karena ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan, yakni keterangan dari beberapa saksi. Ada sembilan saksi ditambah tiga saksi ahli. Ini yang perlu diinformasikan ke masyarakat," jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Rabu (2/2/2022).
Sementara Wadirkrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Effendy menambahkan, kasus yang dilaporkan tersebut dihentikan karena dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana.
Baca juga: Siswa SMA Gloria 2 Surabaya Korban Perundungan Trauma, Polda Jatim Turun Tangan
Setelah kasus itu diambil alih oleh Ditreskrimsus Polda Jatim pada 7 Oktober 2021, dari saksi-saksi yang diperiksa tak menunjukkan adanya unsur pidana.
Baca juga: Puncak Arus Balik Diprediksi 7-8 Mei, Ini yang Disiapkan Polda Jatim
"Sudah kami putuskan untuk hasil penyelidikan dihentikan karena tidak ada unsur pidana," ungkapnya.
Laporan dugaan pencemaran nama baik itu berawal dari bupati Bojonegoro dan wakilnya yang berseteru di grup WhatsApp (WA). Anna menulis sesuatu di grup WA yang dinilai menyudutkan Budi.
Baca juga: Begini Rencana Evakuasi KMP Sabuk Nusantara 91 yang Kandas di Perairan Sumenep
Anna menuliskan beberapa hal yang belum dipastikan kebenarannya dan bersifat tuduhan yang menyudutkan Budi. Wabup Budi pun melaporkan hal itu ke Polres Bojonegoro pada Kamis, 9 September tahun lalu.
Laporan tersebut berbunyi dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik grup jurnalis dan informasi, dengan nama terlapor Anna Mu'awanah yang merupakan pimpinan dari pelapor.