Surabaya - Sebuah rumah di Rusunawa Romokalisari, Benowo, Surabaya yang digerebek warga dan polisi itu ternyata digunakan untuk prostitusi melibatkan anak berumur 15 tahun atau di bawah umur.
Dari penggerebekan tersebut polisi mengamankan seorang perempuan berinisial ST (27), warga setempat yang berperan sebagai mucikari.
"Bisnis prostitusi di TKP tersebut melibatkan anak di bawah umur. Pelaku memasarkan korban melalui aplikasi online MiChat," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, Rabu (2/2/2022).
Baca juga: 18 Wanita Disekap, Kabarnya untuk Dijual di Prostitusi Tretes
Baca juga: Praktik Prostitusi di Rusunawa Romokalisari, Surabaya Digerebek
Mirzal menjelaskan, pelaku merupakan tetangga korban. Awalnya pelaku menawari korban agar mau melakukan open booking out (BO). Kemudian pelaku mengajari cara menggunakan aplikasi MiChat, sekaligus mencari menjaring pelanggan.
Baca juga: Real Estate Sumbang Pertumbuhan PDRB dan Tenaga Kerja di Jatim
"Selain ada tamu yang dicarikan langsung oleh tersangka, korban juga diajari untuk mencari tamu sendiri. Para tamu dilayani oleh korban di rumah tersangka di rusun tersebut," jelasnya.
Alumni Akpol Tahun 2004 itu menjelaskan, kasus prostitusi itu dibongkar usai Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya mendapatkan laporan dari warga sekitar.
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB, Minggu (30/1/2022). Selain mucikari, disita tiga unit handphone dan uang tunai Rp 750 ribu.
Baca juga: Prostitusi di Dolly Dikabarkan Kembali Bergeliat, Pemkot Terjunkan Tim Khusus
Mirzal membebeberkan, setiap tamu yang menggunakan jasa korban, pelaku meminta bagian 50 ribu per orang. Bahkan erkadang uang hasil melayani tamu diminta semuanya oleh pelaku dengan alasan agar uang korban tidak habis untuk membeli HP baru.
"Korban sudah melayani lima orang hingga akhirnya praktik tersebut kami bongkar," tandas Mirzal.