Spesialis Gendam Traveler Perempuan Diringkus Usai Beraksi di 9 TKP

Selasa, 08 Feb 2022 13:23 WIB
Reporter :
Farizal Tito
Tersangka spesialis gendam traveler diamankan Polrestabes Surabaya. (Foto: Polrestabes Surabaya)

Surabaya - Residivis spesialis gendam yang biasanya menyasar parempuan yang sedang bepergian sendiri tujuan Kota Surabaya ditangkap polisi.

Pelaku berinisial S (43) asal Rembang Jawa Tengah itu ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya saat berupaya kabur usai beraksi di 9 TKP di Kota Pahlawan ini.

Sementara itu dari data kepolisian terungkap, pelaku ini juga pernah dihukum dengan kasus yang sama di Polrestabes Semarang Polda Jawa Tengah.

Baca juga: Pemilik Warung di Sidoarjo Kena Gendam, Pelaku Emak-emak Naik Motor Berplat Palsu

"Pelaku berhasil kami tangkap saat kabur di tanah kelahirannya di di Desa Kerep, Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah pada Jumat 4 Februari lalu," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, Selasa (8/2/2022).

Mirzal mengatakan pelaku biasa menggendam para traveler yang sedang bepergian sendirian. Biasanya dilakukan di transportasi umum, seperti bus antarkota antarprovinsi dengan tujuan Surabaya.

"Jadi, pelaku ini biasa menarget korbannya perempuan-perempuan yang traveling sendirian," ujarnya.

Baca juga: Terjebak di Tengah Brantas, Cinta Pulang, Uang 100 Juta Raib

Modus yang dilakukan, S awalnya mendekati perempuan kemudian mengajak ngobrol dengan melakukan gendam sehingga korban menuruti perkataannya.

\

"Saat korban sudah terkena tipu daya, pelaku langsung mengambil barang-barang milik korban dan dibawa kabur," jelasnya.

Beberapa tempat yang sering digunakan untuk melancarkan aksinya, yaitu di Stasiun Wonokromo, Terminal Bungurasih, dan Komplek Kras Kabupaten Kediri.

Baca juga: Kembalinya Cinta, Siswi SMP di Jombang yang Dibawa Kabur Pria Misterius

"Pelaku ini tidak beraksi sendirian ada dua orang yang sudah kami tetapkan sebagai DPO, yakni A dan S. Mereka sedang kami buru," tegasnya.

Pelaku dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler