Pacitan - Hanya gara-gara ditagih utang sebesar Rp 100 ribu, emak-emak bernama Siti Nur Rukayah (51), warga Kelurahan Pucangsewu, Kabupaten Pacitan tega menganiaya nenek Suteni (75), hingga terluka.
Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP Dika Hadiyan menjelaskan, awalnya korban mendatangi rumah pelaku untuk menagih utang sebesar Rp 100 Ribu. Namun pelaku justru emosi.
"Selang dua pekan, pelaku mendatangi rumah korban menggunakan jas hujan dan masker. Sehingga awalnya korban tidak tahu kalau yang datang adalah pelaku," ujar Dika, Sabtu (12/2/2022).
Baca juga: Bubarkan Senam Emak-emak, Ini Klarifikasi Kades Semboro Jember
Setelah dipersilahkan masuk oleh korban, pelaku langsung memukul kepala korban hingga beberapa kali dengan balok kayu yang dibawanya. Meski sempat tersungkur, korban yang nyawanya terancam berteriak minta tolong hingga menelepon anaknya.
Baca juga: PKS Jatim Terjunkan 2500 Emak-emak jadi Juru Kampanye Khofifah-Emil
Dika menambahkan, melihat itu, pelaku langsung kabur menggunakan motor. Sementara korban mengalami luka robek di bagian kepala belakang dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
"Warga setempat berupaya mengejar pelaku. Namun upaya warga tidak membuahkan hasik," tambah dia.
Baca juga: Kades Semboro Jember Bubarkan Senam Emak-emak Terancam Dipidana
Setelah mendapat perawatan, korban melapor ke Polres Pacitan. Setelah melakukan penyelidikan, tim satreskrim berhasil mengamankan pelaku dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.