Sidang Perkara Kekerasan Seksual SPI Kota Batu di PN Malang Diwarnai Aksi Demo

Rabu, 16 Feb 2022 12:12 WIB
Reporter :
Achmad Titan
Pendemo di halaman luar PN Malang menuntut JEP segera ditahan. (Foto: Galih Rakasiwi/jatimnow.com)

Malang - Sidang perdana Julianto Eka Putra (JEP) terdakwa perkara dugaan kekerasan seksual di Sekolah SPI Kota Batu, diwarnai aksi demonstrasi di halaman luar PN Malang, Rabu (16/2/2022).

Massa aksi yang terdiri dari MPC Pemuda Pancasila Kota Malang, Aliansi Mahasiswa Malang, Komunitas Pemerhati Perempuan dan Anak, Organisasi sayap Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan yakni Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) dari 3 Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Kota Malang, Kota Batu dan Kabupaten Malang, menuntut Julianto Eka Putra segera ditahan dan dihukum berat.

Baca juga: Sidang Perdana Perkara Kekerasan Seksual SPI Kota Batu Digelar di PN Malang

Baca juga: Video Demo Buruh di Surabaya Dramatis: Blokade Jalan, Tinggalkan Sampah, Tendang Petugas.

"Kita ingin predator anak ini dihukum seberat-beratnya. Sebab aksi kekerasan seksual yang dilakukan JEP sangat meresahkan dan harus dihukum seberat-beratnya," ucap koordinator aksi, Fuad Dwiyono.

Baca juga: Ratusan Mahasiswa Geruduk Konjen AS di Surabaya, Tuntut Kedutaan Amerika Pergi dari Indonesia

Ketua Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) tersebut heran dengan langkah pihak berwenang yang membiarkan JEP melenggang bebas meski telah berstatus pesakitan di PN Malang.

\

"Ini kok dibiarkan saja, mana tindakan tegas kalian penegak hukum. Kami hanya ingin JEP ditahan dan dihukum berat," tegasnya.

Baca juga: Ratusan Massa Blokade Akses Suramadu, Buntut Tetesan Air Garam dan Solar di Bangkalan

Selain melakukan orasi, beberapa poster tuntutan agar JEP segera ditahan nampak dibentangkan oleh massa. Aksi ini mendapatkan pengawalan ketat aparat kepolisian dari Mapolresta Malang Kota.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Kota Batu

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler