jatimnow.com - Nasib Aparatur Sipil Negara (ASN), Desti Erma S yang memberi love terhadap calon walikota Madiun, Maidi lewat akun media sosial Instagram masih menggantung.
Pasalnya setelah diklarifikasi oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), serta direkomendasikan hasilnya kepada Majelis Kode Etik Kota Madiun, sanksi tak kunjung muncul.
"Rekomendasi dari panwaslu memang ada. Namun majelis kami kan ada lima orang. Satu orang masih sakit jadi belum bisa kami keluarkan untuk sanksinya apa," kata Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun, Rusdiyanto, kepada jatomnow.com, Selasa (6/3/2018).
Baca juga: DPRD Ajukan 3 Nama Pj Wali Kota Madiun, Siapa Saja?
Dia mengaku, permasalahan seperti ini rumit. Apalagi menyangkut masalah nasib seseorang. Dia tidak ingin salah langkah.
"Nanti kalau sudah sembuh yang satu dewan etik nya kan jelas," katanya.
Baca juga: 5 Rekomendasi Kedai Nasi Pecel Khas Kota Madiun
Pun ketika ditanya, banyaknya ASN Kota Madiun yang memberikan tanda love maupun like di berbagai media sosial, Rusdiyanto tidak mengelak maupun mengiyakan. Apalagi belum ada laporan dari panwaslu.
"Tidak ada laporan ke kami. Kami juga tidak ada data yang masuk. Tapi yang jelas majelis kode etik tidak mencari-cari pelanggaran," terangnya.
ASN Pemkot Madiun tersebut, dipanggil oleh Panwaslu Kota Madiun. Karena memberi tanda love pada foto salah satu calon walikota Madiun pada bulan Februari 2018 lalu.
Baca juga: Suami di Kota Madiun Bunuh Istri Siri Gegara Cemburu
Reporter: Mita Kusuma
Editor: Arif Ardianto