Jatimnow.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan suap yang menyeret mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo pada 2018. Guna keperluan pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik anti-rasuah meminjam ruangan di Polres Tulungagung. Bulan lalu, KPK juga melakukan hal serupa. Mereka meminjam ruang di Polres Kediri Kota untuk memeriksa saksi dalam dugaan kasus yang sama.
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto membenarkan adanya pemeriksaan yang dilakukan KPK. Pihak KPK telah bersurat ke Polres Tulungagung, untuk meminta bantuan terkait peminjaman tempat yang digunakan sebagai pemeriksaan. Proses pemeriksaan sendiri sudah dilakukan sejak Senin (28/02/2022) lalau. "Pemeriksaan dilakukan di ruangan Pidum Satreskrim Polres Tulungagung," ujarnya, Rabu (02/03/2022).
Baca juga: KPK Sita 7 Mobil Usai Geledah Rumah di Bangkalan Madura
KPK juga telah berkoordinasi dengan Kasatreskrim untuk peminjaman ruangan ini. Polisi hanya membantu memfasilitasi ruangan dan keamanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Meski begitu, Handono mengaku belum mengetahui sampai kapan pemeriksaan berlangsung. "Yang jelas memang ada peminjaman ruangan untuk keperluan KPK. Sampai kapan? itu yang kami belum tahu," tuturnya.
Baca juga: Divonis 4 Tahun, Terdakwa Pemotongan Insentif BPPD Sidoarjo Siskawati Banding
Sementara berdasarkan hasil rilis, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa setidaknya terdapat lima saksi yang diperiksa penyidik di Polres Tulungagung. Di antaranya Wakil Ketua DPRD Tulungagung Adib Makarim, mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung Agus Budiarto, dan pihak swasta Sony Sandra. Mereka yang diperiksa berkaitan dengan dugaan kasus suap proyek di Kabupaten Tulungagung, yang menyerat mantan Bupati Syahri Mulyo. Bulan lalu, KPK juga melakukan pemeriksaan pengembangan kasus tersebut di Polres Kediri Kota.