jatimnow.com - Pemerintah Kota Surabaya memiliki kebijakan baru dengan membuat perda (peraturan daerah) baru no 3 tahun 2018 tentang penyelenggaraan perparkiran di Kota Surabaya. Perda baru itu dengan dasar hukum peraturan pemerintah nomor 79 tahun 2013 tentang jaringan lalu lintas dan angkutan jalan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Irvan Wahyudrajat mengatakan Perda ini merupakan review Perda No 1 tahun 2009 menjadi Perda No 3 tahun 2018. Dalam perda ini, akan ada perbaikan dari sistem atau manajemen parkir di Kota Surabaya.
"Karena perizinan dari Perdana ini adalah parkir dipandang sebagai instrumen pengendali lalu lintas, bukan lagi alat mencari gaduh," ucap Irvan saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Jumat (29/6/2018).
Baca juga: ASN Pemprov Jatim Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran
Dalam Perda ini, lanjut dia, akan mengembalikan fungsi jalan untuk lalu lintas sehingga ketika ada parkir liar akan dipindahkan atau diderek dengan sanksi yang cukup tinggi.
"Roda dua dikenakan Rp 250 ribu-750 ribu, sedangkan roda empat Rp 500 ribu – Rp 2,5 juta," ujarnya.
Irvan menambahkan, Dinas Perhubungan Kota Surabaya akan membangun gedung parkir setiap tahunnya karena ingin mengembalikan fungsi jalan. Selain itu, juga untuk mengatur parkir progresif.
Baca juga: Diserahkan Mendagri, Banyuwangi Raih Peringkat Pertama Kinerja Pemkab Se-Indonesia
"Kalau parkir zona sudah kita tentukan. Dalam Perda ini makin lama makin mahal, karena selama ini parkir satu jam dengan 10 jam sama," imbuhnya.
Untuk parkir progresif akan dimulai tahun depan, sedangkan penderekan akan dilakukan mulai Bulan Agustus setelah sosialisasi selama satu bulan.
Baca juga: Hasil Survei PRC, Warga Lamongan Puas Kinerja Yuhronur Efendi-Abdul Rouf
Reporter: Arry Saputra
Editor: Arif Ardianto