5 Kurir Narkoba Sindikat Timur Tengah-Surabaya Diringkus, 46 Kg Sabu Disita

Rabu, 02 Mar 2022 21:28 WIB
Reporter :
Farizal Tito
Lima kurir narkoba sindikat Timur Tengah-Surabaya dan barang bukti sabu diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya (Foto-foto: Humas Polrestabes Surabaya/jatimnow.com)

Surabaya - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya membongkar sindikat narkoba jaringan Timur Tengah yang masuk melalui Aceh. Jaringan itu dikendalikan seorang bandar yang masih mendekam di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Dalam kasus ini, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri dan timnya meringkus 5 kurir berinisial DV (34), IP (29), ED (26), MB (21) dan AS (21). Dari kelimanya disita tiga koper berisi 46,6 kilogram (kg) sabu dan 4.000 butir pil koplo.

Ungkap besar ini merupakan rangkaian penyelidikan yang dilakukan pada 11 Januari 2022, di mana saat itu disita dua koper berisi 42 kg sabu yang dibawa dua kurir DV dan IF dalam salah satu hotel di daerah Lampung.

Baca juga: Kurir Sabu 1 Kg Diamankan Polres Bangkalan, Dikirim dari Pontianak

"Kedua tersangka melakukan dua kali transaksi diranjau di daerah Surabaya," jelas Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, Rabu (2/3/2022).

Lima kurir narkoba sindikat Timur Tengah-Surabaya dan barang bukti sabu diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Setelah menangkap dua kurir itu, Daniel dan timnya mendapat keterangan bahwa dua kurir itu melakukan perbuatan tersebut karena terlilit utang. Sedangkan barang bukti itu didapat dari seseorang berinisial JK yang kini masih diburu.

Baca juga: Nyamar Jadi Ojol, Polres Bangkalan Tangkap Kurir Narkoba

Setelah mendapat keterangan dari DV dan IF, Daniel dan timnya menangkap tersangka ED dengan barang bukti 1,6 kg sabu pada 17 Februari 2022.

\

"Kalau yang satu ini dikendalikan napi di Lapas Jatim. Pelaku sudah dua kali transaksi total 800 gram sabu-sabu dengan alasan menambah penghasilan," tambah Yusep.

Pengembangan kembali dilanjutkan Daniel dan timnya, hingga pada 28 Februari 2022 mereka menangkap dua tersangka MB dan AS di kawasan Wonokromo, Surabaya.

Baca juga: Video: Polisi Amankan Belasan Kurir Narkoba dalam Operasi Tumpas Semeru 2023

"Barang buktinya tiga kilogram dan 4.000 pil koplo dalam koper warna hitam," ujar Yusep.

Kelima tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

"Kami memohon kepada masyarakat untuk peduli terhadap lingkungan sekitar dan saling berkomunikasi apabila ada oknum masyarakat yang menyalahgunakan narkoba," pinta Yusep.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler