Malang - Dua kasus narkoba dengan barang bukti 14,5 kilogram ganja diungkap Polresta Malang Kota. Lima orang tersangka diamankan dari ungkap kasus tersebut.
Wakapolresta Malang Kota, AKBP Deny Heryanto mengatakan, pengungkapan ini berasal dari dua kasus berbeda. Masing-masing 3,5 dan 11 kilogram.
"Petugas berhasil menemukan barang bukti paket ganja seberat 3,5 kilogram di tangan tersangka FR (38) saat berhasil diringkus di rumahnya. FR mengaku bekerja sama dengan DY (31). Kasus ini berhasil terungkap saat polisi sudah mencurigai adanya transaksi terlarang," ujarnya, Rabu (9/3/2022) saat konferensi pers.
Baca juga: Sarjana Pengangguran di Kota Malang Ditangkap Polisi, Edarkan Ganja 2 Kilogram
Awalnya SH (45) menerima paket ganja dari DY (31). DY sendiri berhasil ditangkap di wilayah Tlogomas, bahkan dirinya mengaku sebelumnya memiliki sekitar 10 kilogram ganja yang terbungkus lakban coklat.
"Ganja tersebut didapatkan dari AD asal Solo yang kini ditetapkan sebagai DPO disebuah garasi bis di Kota Malang. Tidak hanya di situ, para pengedar tersebut juga menyalurkan barang haram tersebut kepada MD (27)," ujarnya.
Keempat tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda. Tersangka mengedarkan barang haram jenis ganja ini menggunakan sistem ranjau.
Baca juga: Sibuk Melinting Ganja di Siang Bolong, Pria Surabaya Diringkus Polisi
Kemudian penangkapan berlanjut mengamankan RK (27). Penangkapan RK terjadi di rumahnya di daerah Tlogo Indah, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
"Dari tangan RK petugas berhasil mengamankan setidaknya 11,2 kilogram paket ganja. Kesehariannya ia merupakan juru parkir," bebernya.
Lalu untuk barang bukti lain yang diamankan yaitu timbangan digital berwarna silver dan satu unit handphone Xiaomi. Tersangka RK mengaku mendapat ganja tersebut dari seorang berinisial BN (DPO).
Baca juga: 3 Pengedar Ganja di Pacitan Diringkus, 1 Pengguna Dapat Restorative Justice
"RK mengatakan bahwa ia diminta BN untuk mengedarkan secara ranjau sistem. Namun karena ketakutan untuk mengeksekusi, RK pun menyimpannya di rumah. Atas informasi masyarakat, polisi berhasil menggagalkan peredaran tersebut," imbuhnya.
"Untuk ancaman hukuman pelaku minimal 4 tahun hingga penjara seumur hidup" tutupnya.