Jombang - Bangunan tower seluler bodong yang disegel Satpol PP ternyata sudah masuk cell plan milik Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jombang.
Namun hingga saat ini pemilik tower yang berada di Dusun Sambong Duran, Desa Jombang, Kecamatan Jombang, masih belum diketahui. Padahal, aparat penegak Perda Kabupaten Jombang, berencana memanggil pemilik tower tersebut.
Kepala Dinas PUPR Jombang, Bayu Pancoroadi menerangkan lokasi bangunan tower seluler di Dusun Sambong Duran, itu telah sesuai dengan keperuntukkannya. "Untuk KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) tower di Dusun Sambong Duran sudah keluar," ucap Bayu, Jumat (11/3/2022).
Baca juga: Heboh Sanca Kembang 3 Meter Melilit Tower Wifi, Internet Sekampung Terganggu
Bayu menyebut, tim dari Dinas PUPR sudah melakukan pengecakan di lokasi tersebut, dan hasilnya tower tersebut, sudah berada di cell plan. "Untuk izin tower bisa dilanjutkan ke PBG setelah KKPR sudah terbit," tukas Bayu.
Didit Budi Santoso, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Jombang, mengaku akan melakukan pemanggilan ke pengembang tower. Pasalnya, sampai sekarang Satpol masih belum mengantongi nama PT yang membangun tower tersebut.
Baca Juga:
Baca juga: Mas Dhito Berencana Bangun BTS di Desa Kalipang Atasi Minimnya Sinyal
- Tak Miliki Izin Apapun, Bangunan Tower Seluler di Jombang Disegel
- Bangunan Tower Bodong di Jombang Terancam Dibongkar
- DPRD Desak Pemkab Jombang Bongkar Tower Seluler Tak Berizin
"Rencananya Senin (14/3) depan kita akan panggil pengembang," ujar Didit.
"Itu kan tower bersama. Kami masih belum tahu PT mana yang melakukan pembangunan. Jadi nanti kami akan panggil pemborong yang membangun agar disampaikan ke pengusahanya," katanya.
Didit mengaku, pemanggilan itu, untuk mempringatkan agar tidak melanjutkan pembangunan terlebih dahulu sebelum semua izin dikeluarkan. "Kemarin izin yang masuk baru IPR (Izin Pemanfaatan Ruang). Informasi yang kami dapat rekomendasi dari PUPR sudah keluar," ungkapnya.
Baca juga: Tower Seluler Milik PT Protelindo di Jombang di Luar Cell Plan
Kendati demikian, untuk pembangunan masih belum bisa dilanjutkan sebelum PBG diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jombang.
"Kami masih melakukan pengawasan bangunan itu (tower). Karena pembangunan belum boleh dilanjutkan sampai PBG terbit," paparnya.
Didit menyebut, dalam pengawasan pihaknya mengaku dibantu warga desa. Karena pada saat penyegelan, ia sudah mewanti-wanti ke pemilik lahan dan warga desa untuk mengawasi. "Jadi ini lebih mudah untuk pengawasan. Karena warga desa juga membantu," pungkasnya.